Unaaha, Koransultra.com – Sengkarut sengketa lahan antar masyarakat lokal dan warga transmigrasi di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe nampaknya bakalan berakhir.
Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda turun langsung dilokasi sengketa lahan di desa tersebut, berdasarkan hasil rapat sebelumnya disepakati sebelas poin yang diyakini bakal menyesaikan konflik sosial ini.
Sekira pukul 11.00 Wakil Bupati (Wabup) Konawe, H. Syamsul Ibrahim bersama jajaran Forkopimda, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim 1417 Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, tampak pula Kepala BPN Konawe bersama jajarannya tiba di Lokasi. Pengawalan ketat dari ratusan aparat Gabungan TNI-Polri, Satpol PP lengkap beserta kendaraan patrolinya mengawal jalannya proses pematokan lahan seluas 908,4 hektar tersebut, pada Senin 02/06/2025.
![]()
Kapolres Konawe, AKBP. Noer Alam, S.IK tampak mengendarai kendaraan roda dua jenis trail turun kelokasi memantau langsung pengamanan pasukannya.
Puluhan personil Polres Konawe di back up, 171 personil Polda Sultra tampak bersiaga dilokasi mengamankan jalannya pematokan lokasi oleh BPN Konawe dan disaksikan Forkopimda.
Suasana yang kondusif dilokasi konflik sengketa lahan menggambarkan keberhasilan jajaran Polres Konawe dibawah Komando AKBP. Noer Alam yang di Back UP Polda Sultra serta aparat TNI, Sat Pol PP dalam memitigasi kerawanan atas dampak dari langkah tegas pemerintah bersama forkopimda yang telah menyepakati untuk dilakukan pengosongan lahan diaeral persawahan seluas ratusan hektar ini.
Saat menyaksikan langsung pemasangan patok lahan ini Wabup Konawe, H. Syamsul Ibrahim menegaskan jika Pemerintah Konawe telah mengambil sikap tegas terkait hal ini berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda, katanya.
“Pada hari ini sesuai rapat forkopimda, pemerintah telah mengambil sikap terhadap kasus yang selama ini terkatung katung atas sengketa lahan diwilayah ini,” ujar Syamsul Ibrahim.
Sekitar 900 hektar lebih areal persawahan didesa ini akan dipatok oleh pihak BPN, “semua patok yang dipasang oleh pihak badan pertanahan nasional kurang lebih 900 hektar lebih mulai hari ini harus dikosongkan tidak boleh ada aktifitas penanaman, penyemprotan maupun seterusnya,” tegas Wabup Konawe ini.
![]()
Ketgam: Wakapolres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, SH, MH, Bersama Kompol Dedy Hartoyo, SH, MH Kasubdit I Dirkrimum Polda Sultra saat melakukan pengamanan dilokasi Konflik Sengketa lahan Desa Tawamelewe
Wabup Konawe meminta agar tidak ada gerakan dari masyarakat yang melakukan tindakan intimidasi terkait persoalan ini, “kesempatan ini kami minta dengan hormat pada aparat hukum, pak Kapolres, pak Kajari, pak Dandim tolong ditegakkan aturan, mengangkat saja parang, mengancam orang saya kira undang undangnya sudah jelas, ini negara NKRI kita pake hukum positif bukan hukum rimba,” Ujar Syamsul Ibrahim memberi ultimatum.
Sempat terjadi adu argumen antara pemerintah dan warga yang mengklaim lahan tersebut adalah milik rumpun keluarga mereka, Wabup menegaskan kesimpulan pemerintah telah final lahan tersebut harus dikosongkan, “itu final, siapapun yang beraktifitas disini berarti kita berhadapan dengan hukum itu sudah kesepakatan rapat,
bagi yang membangun diatasnya diberi kesempatan tiga hari sejak hari ini untuk membongkar rumah atau apa, jika tidak maka tiga hari dari itu sudah wewenang pemerintah untuk membongkarnya, nanti 30 hari sejak hari ini maka baru bisa masuk mengolah dilahan yang punya sertifikat, bagi yang bersengketa silahkan di pengadilan,” Pungkasnya menutup Dialog bersama warga yang mulai memanas ini.
Laporan: Andriansyah





