Kepala BPMD Konawe Angkat Bicara, Soal Dugaan Pemotongan Dana UMKM

Unaaha, Koransultra.com – Penyaluran Dana Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) disejumlah Desa yang ada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran dan pendistribusiannya mencuat kepermukaan setelah sejumlah media online didaerah ini mengulik soal dana Bantuan UMKM yang teralokasi di anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025.

Pelaksana Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Rasdjan mengatakan saat ini Desa – Desa yang terindikasi hal ini telah dilakukan pemanggilan, “sementara dilakukan klarifikasi oleh Pihak Inspektorat Konawe,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Inspektorat Konawe, pada Rabu 17/09/2025.

Mekanisme pengelolaanya itu mengacu pada Perbup Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengalokasian Anggaran Dana Desa Tahun 2025, lanjut Kepala BPMD.

Kami menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepara Kades, sambungnya. “Surat penyampaian BPMD ini nominal anggarannya per Desa sebesar Rp. 57 Juga yang akan dibagikan kepada 20 orang masyarakat pelaku UMKM penerima, dimana isi surat itu juga memuat terkait syarat syarat dari penerima bantuan ini,” ujarnya.

“Jadi jika 20 orang yang dibagikan maka anggarannya kurang lebih Rp. 2.850 ribu per orangnya, terkait ada yang membagikan lebih dari 20  UMKM, Kades telah menginformasikan bahwa hal ini berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah Desa,” katanya.

Saat disinggung terkait adanya dugaan aliran Dana kesalah satu staff BPMD Konawe, Rasdjan membantah dengan tegas. “Sudah kami sampaikan (ke Inspektorat) tidak ada pemotongan, bagaimana dana itu bisa dipotong jika anggarannya dari Rekening Pemda ditransfer langsung ke Rekening Desa penerima. Saya yakin tidak ada.” Pungkasnya.

Inspektorat Konawe: Sejauh Ini Pemeriksaan Kami Tidak Ada Pemotongan

Hal senada disampaikan oleh Kepala Inspektorat Konawe, Andrias Apono saat diwawancarai Koransultra.com diruang kerjanya. Dirinya mengungkapkan saat ini pihaknya tengah intens melakukan pemanggilan terhadap Desa Desa yang terindikasi terkait hal ini, demikian dikatakannya, pada Rabu 17/09/2025.

“Sejak isyu ini mencuat, tim kami telah bergerak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Desa, Camatnya juga kami ikut sertakan dalam panggilan tersebut,” ungkapnya.

Sudah berapa Kecamatan, lanjutnya. “Kecamatan Uepai dan 17 Orang Kadesnya, Kecamatan Wawotobi beserta 7 orang Kadesnya, Lalonggasumeeto dengan Kadesnya 12 orang, dan  Kecamatan Soropia sore ini dilakukan pemeriksaan,” Jelas Apono.

Untuk sementara data yang berhasil kami kumpulkan, katanya. “Tidak ada pemotongan dana bantuan UMKM yang terjadi di Desa, yang terjadi adalah Kepala Desa mengalokasikan Dana UMKM ini menambah jumlah penerima yang tadinya sejumlah 20 orang, tetapi Kades mengalokasikan dana tersebut ke 25 hingga 30 orang penerima,” bebernya.

“Inilah yang menyebabkan terjadinya ketidak merataan Dana UMKM yang diterima, dan itu melalui mekanisme musyawarah Desa, dan aturan bahwa mesti 20 orang ini tidak baku sepanjang ada hasil musyawarah desa yang menjadi dasar pelaksaanan,” jelasnya.

Perbup Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengalokasian Anggaran Dana Desa Tahun 2025 juga tidak mengatur secara spesifik bahwa penerima itu berjumlah 20 UMKM hanya mengatur batasan nominal anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 57 juta, tambahnya. “Hal inilah yang nantinya mesti dilakukan evaluasi terkait juknis mekanisme penyalurannya,” tuturnya.

“Sampai sejauh ini pemeriksaan yang kami lakukan belum ditemukan adanya penyimpangan pemotongan anggaran UMKM ini,” Pungkasnya.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *