LPPK Sultra Desak Audit Total: Proyek Kantor Gubernur dan Stadion Lakidende Diduga Mangkrak, Ratusan Miliar Terancam Sia-sia

Kendari, Koransultra.com – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Kantor Gubernur Sultra dan Stadion Lakidende yang kini diduga mangkrak.

Ketua LPPK Sultra, Karmin SH, menyampaikan bahwa kedua proyek strategis tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar karena hingga kini tidak menunjukkan progres signifikan dan terhenti dalam waktu cukup lama.

“Pada momentum Hari Ulang Tahun Sultra, seharusnya seluruh aset yang dibangun dengan anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya, proyek ini terbengkalai dan terancam tidak memiliki asas manfaat,” tegas Karmin dalam rilisnya yang diterima awak media, Senin 27/04/2026.

Ia memaparkan, pembangunan Kantor Gubernur Sultra telah menelan anggaran besar dalam beberapa tahap. Pada tahap I tahun 2022 melalui Dinas Cipta Karya dan Konstruksi, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp27.097.930.000 yang dikerjakan oleh PT Adhi Prima Mandiri Persada dan telah dibayarkan 100 persen.

Selanjutnya, tahap II tahun 2023 menelan anggaran Rp120.587.748.000 dengan pelaksana PT Bumi Aceh Citra Persada, yang juga telah dibayarkan penuh. Kemudian tahap III tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp16.354.472.144. Namun, pembangunan gedung setinggi 18 lantai tersebut kini terhenti selama kurang lebih dua tahun dan belum dapat dilanjutkan.

Sementara itu, proyek pembangunan Stadion Lakidende juga mengalami nasib serupa. Pada tahap I tahun 2021, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp27.544.000.000 yang dikerjakan oleh PT Mandala Putra Utama dan telah dibayarkan 100 persen.

Kemudian tahap II dengan nilai kontrak Rp15.711.790.000 yang dikerjakan oleh PT Joglo Muli Ayu juga telah dibayarkan sepenuhnya. Namun hingga saat ini, proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alasan keterbatasan anggaran dan berpotensi mangkrak.

“Atas kondisi ini, kami meminta BPK Perwakilan Sultra untuk menghitung total kerugian negara. Kami menilai proyek-proyek ini berpotensi mangkrak akibat perencanaan yang tidak matang dalam pengalokasian anggaran,” lanjut Karmin.

LPPK Sultra juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap proyek-proyek tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah konkret.

“Kami melihat belum ada keberanian dari aparat penegak hukum, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian untuk memproses persoalan ini, padahal secara fakta proyek ini sudah masuk kategori terbengkalai,” pungkasnya.

Desakan audit ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap potensi kerugian negara sekaligus mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Sulawesi Tenggara. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *