LipSus  

Gugatan Tiga Paslon Muna, Di Tolak

Raha, Koran Sultra – Gugatan yang dilayangkan oleh Tiga Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Muna terkait SK Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Muna resmi ditolak.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna telah memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan para Paslon ini.
Panwaslu Muna menilai jika keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015 tersebut, telah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat putusan musyawara dibacakan oleh tiga anggota Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga, Rustam, dan Al Abzal Naim, dalam sidang musyawara tersebut digedung sekertaiat panwaslu Rabu (8/9) kemarin dihadiri oleh pihak termohon,KPU, pihak pemohon dan diwakili oleh kuasa hukumnya masing masing dan pihak terkait Rusman Emba dan Malik ditu

Panwaslu Muna menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tidak memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan ke Panwaslu Muna, karena pada prinsipnya, tiga paslon tersebut tidak dirugikan terhadap lahirnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015 tersebut.

Dimana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 4 huruf (a) peraturan Bawaslu RI No 8 tahun 2015, yang dipertegas dengan Surat Edaran Bawaslu RI No.0231/Bawaslu/VIII/2015 perihal kedudukan hukum pemohon sengketa pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon tertanggal 24 Agustus 2015.
Putusan tersebut KPU Muna menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut.

“Saya kira keputusan ini patut diapresiasi dalam mewujudkan Pilkada Muna yang demokratis dan sesuai harapan kami juga” ujar Anggoota komisenor Suleman Loga, seusai rapat pada sejumlah media.

Menurutnya keputusan itu sebagai bukti bahwa kebenaran itu tidak akan pernah salah, tapi kebenaran cenderung disalahkan dan kemungkinan gugatan (selanjutnya) akan dilayangkan ke PTUN, “silakan mengugat itu hak disetiap warga negara”tutupnya

La Ode Adi Murad SH selaku kuasa hukum paslon Prof La Iru-La Ode Sahruddin Kaeba mengaku tidak puas terhadap hasil keputusan ini, pihaknya berencana akan melanjutkan hal ini ke PTUN, karena tidak berdasarkan hukum. Ia mengatakan dalam memutuskan sengketa panwaslu tidak menyebut PKPU No 12 pasal 23 poin 2 a sebagai salah satu dasar hukum. Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat dibawa serta pada saat pendaftaran sehingga dikatakan sudah memenuhi syarat. “Tapi Panwas tidak menyebut pasal itu sebagai dasar hukum dalam memutuskan gugatan ini,” kata Adi Murad.

Sementara itu Nurhaya Fariki,sebagai perwakilan dari pihak yang terkait dari paslon Rusman Emba- Malik Ditu,mengatakan putusan panwaslu itu sudah tergambar PKPU sudah jelas sengketa itu putusanya di panwaslu dan itu mengikat, kalaupun ada ruang ruang hukum para paslon itu silakan untuk melakukan gugatan “Kami berharap kepada masyarakat agar tidak resa dengan putusan ini,”tutupnya.
Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *