Tirawuta, Koran Sultra – Proyek pengerasan dan penimbunan jalan poros Desa Puuosu- Lapangisi kecamatan Mowewe menuai sorotan. Pasalnya proyek tersebut belum ditenderkan atau pun memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) bahkan Layanan Pengerjaan Secara Elektronik (LPSE) saja baru tayang yang menjadi sorotan pekerjaannya sudah mulai dilaksanakan.
Temuan ini membuat geram, presidium LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra wilayah Kolaka Timur (Koltim), Ali Imran mengungkapkan, pekerjaan proyek yang belum ada pemenang tender merupakan sebuah pelanggaran hukum dan terdapat unsur gratifikasi karena tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Imran sangat menyayangkan hal itu, sebab LPS proyek itu baru ditayangkan, tapi pekerjaannya sudah dilaksanakan. Seharusnya terlebih dahulu proyek yang akan dikerjakan ditayangkan terlebih dahulu, setelah ada pendaftar dan pemenang tender baru bisa dikerjakan.
“Setelah itu pihak pemenang tender haruslah ada SPK nya. Saya yakin proyek ini belum ada SPK nya karena belum ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kalaupun ada pasti itu rekayasa,” ungkapnya.
Karena itulah Imran mendesak penegak hukum Tipikor Polres Kolaka untuk segerah melakukan Penyelidikan dan penyidikan dilapangan terkait proyek ini, sebab ada dugaan didalamnya telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai proyek ini dikerjakan guna mendapatkan fee yang akan digunakan oleh salah seorang calon Bupati Koltim. Ini hanya dugaan saja karena bisa jadi yah ataukah tidak,”ungkap Imran.
Terkait proyek ini, Kabag Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Ilham yang dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, minggu (13/9) mengungkapkan, jika benar proyek pengerasan dan penimbunan jalan di kecamatan Mowewe sudah dilaksanakan sebelum ada pemenang tender, maka perbuatan itu tidak benar dan merupakan pelanggaran hukum sebab belum jelas pemenang tendernya.
“Saya juga tidak tahu kalau ada kejadian seperti itu,” kata Ilham.
Sementara itu Mariono mantan Kabag Pembangunan yang juga dikonfirmasi melalui telepon mengatakan proyek tersebut menggunakan dana APBD Koltim.
“Pekerjaan itu menggunakan dana APBD bukan APBN” katanya.
Kontributor : Dekri