Kolaka, Koran Sultra – Karena merasa di fitnah, dengan tuduhan penjualan lahan perkebunan yang terletak di area eks kawasan di Keamatan Tanggeatada, Kepala Desa Tanggetada, Yuliana Sari mengaku akan mengadukan Aripuddin warga Desa Palawai pada pihak kepolisian.
Menurut Yuliana, selain pembunuhan karakter, tudingan Aripuddin terhadap dirinya yang melalui pemberitaan di salah satu media cetak lokal, itu hanyalah fitna semata.
Pasalnya secara pribadi Yuliana, merasa dirinya tidak pernah melakukan penjualan lahan baik itu lahan perkebunan maupun lahan dalam area eks kawasan tersebut.
Yuliana mengatakan, jika dalam area eks kawasan tersebut, hingga saat ini, tak satupun masyarakat yang bisa di benarkan untuk mengaku dan mengkalim sebagai pemilik lahan, sebelum di mengantongi SK peruntukan yang di tandatangani oleh Bupati Kolaka nantinya.
Olehnya itu dirinya (Yuliana/red) merasa kebingungan jika ada tudingan penjulan lahan kebun milik seseorang di dalam lahan eks kawasan tersebut yang di jualnya.
“ ini sudah jelas hanya fitnah,dan pencemaran nama baik saya, dan selaku pemerintah setempat maupun atas nama pribadi, saya tidak terima apa yang di tudingkan saudara Aripuddin,terhadap diri saya, dan hal ini saya akan mengadukan ke pihak Kepolisian, agar tudingan Aripuddin terhadap saya biar di proses hukum”. Terangnya
Dengan kecewaYuliana menjelaskan, dirinya sebagai Kepala Desa Tanggatada sangat di lecehkan atas pernyataan Aripuddin yang di nilai tidak berdasar, di salah satu harian media cetak lokal.
“tidak ada lahan atas nama Aripuddin di dalam area eks kawasan yang di maksud , yang dia bilang lahan kebun miliknya seluas 6 Hektoare, itu adalah eks kawasan hutan dan di peruntukan masyarakat warga Desa tanggetada, namun setelah SK Bupati di terbitkan, Dan kami sebagai pihak pemerintah, sudah sering kali melakukan penyampaian pencegahan baik secara di surati maupaun secara secara pribadi agar segera menghentikan aktifitas di dalam area eks Kawasan itu, sebelum di bagikan oleh pemerintah secara resmi”. Ungkapnya
Meski demikian, Yuliana membenarkan jika penjualan dalam lahan eks kawasan tersebut yang di lakukan oleh tim panitia pembagian wilayah pemukiman dan fasilitas umum dalam area eks kawasan tersebut, adalah berdasarkan hasil mufakat masyarakat itu sendiri, yakni untuk upah sewa dua yunit alat berat jenis Buldauser pada saat membuka akses jalan di dalam araea itu, sebanyak 15 titik dengan panjang 7 kilometer.
“kalau hasil penjualan itu saya tidak pernah mengetahui sama sekali, karena semuanya disetor sama panitia bendahara, dan bendaharanya masih ada kok, silahkan kalau mau di kroscek”.katanya
Sementra itu, Bendahara Tim kepanitaan yang di temui, Rahman membenarkan, jika hasil penjualan lahan dalam eks kawasan tersebut yang telah di sepakati dalam musyawarah warga, itu adalah peruntukan sewa alat berat.
“ semua laporannya ada pak, dan lengkap pembukuannya serta kuwitansinya, dan saya siap pertanggung jawabkan bila mana suatu saat kami dimintai untuk keterangan”. Jelas Rahman.
Kontributor : Asri Joni
Editor : Miswan Okyl