Lasusua, Koran Sultra – Rekonstruksi Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus yang lalu, lain dari pada yang lain.
Tersangka Harsono (30) dijaga ketat Aparat Kepolisian Polres Kolaka Utara dengan Senjata laras panjang.
Reka ulang pembunuhan antar supporter yang diperagakan langsung oleh tersangka melakukan 20 adegan, dalam rangkaian adegan ke 8 bagaimana tersangka Harsono warga Desa Lelewawo menikam korban Sukri (50) warga Kelurahan Batu Putih Kecamatan Batu Putih di bagian perut dan lengan bagian kiri di lapangan sepak bola Batu putih. Rekonstruksi ini dilaksanakan di Lapangan Indewe Kecamatan Lasusua.
Di Awal adegan, korban mengarahkan kayu kepada tersangka, namun tersangka lebih cepat mencabut badik dari pinggang kirinya dan menusuk kearah perut korban dan lengan bagian kiri. Korban terjatuh bersimbah darah dan dilarikan ke puskesmas batu putih, karena tidak memiliki alat yang lengkap keluarga korban melarikan korban ke rumah sakit di malili provensi Sulsel, namun naas korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Menurut pengakuan tersangka, Harsono, tidak ada niat atau perencanaan untuk mengakhiri hidup korban, namun karena striker salah satu pemain Kelurahan Batu Putih melakukan pelanggaran terhadap salah satu pemain Desa lelewawo, sehingga ibu, striker tersebut masuk ke lapangan di ikuti oleh supporter lainnya, sehingga supporter kami bergerak karena terlihat pemain dari Desa lelewawo di lemparan batu.
Saat itu saya nonton di tribun karena melihat ada perempuan dan supporter yang masuk, saya pun bergerak masuk dan saat itu korban ingin memukul kepala saya dengan sepotong kayu, dengan terpaksa saya mencabut badik (keris) dan menikam di bagian perut dan lengan bagian kiri Korban .
Kasat Reskrim Kolut Iptu Fitrayadi, S.Sos membenarkan, adanya rekonstruksi, dan rekonstruksi dilaksanakan di Lapangan Indewe Kecamatan Lasusua, karena pertimbangan keamanan, mengingat keamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum Kondusif..
“ Rekonstruksi bisa di mana saja dilaksanakan, kebetulan di lapangan Indewe ini dekat dengan Kantor Polres,” ungkap mantan Kapolsek Rante Angin ini.
Kasus ini di tangani oleh Polsek Batu Putih, dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak jauh beda dengan Rekonstruksi yang di peragakan tersangka.
Tersangka lanjut, Fitrayadi, saat ini tersangka ditahan di Polres Kolaka Utara dan dikenakan pasal 338 subsider 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Israil Yanas