Tirawuta, Koran Sultra– PT. Pertamina diminta menindak Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rate rate. Pasalnya, pihak SPBU lebih memetingkan pengisian jerigen dibandingkan kendaraan.
Hal itu dikatakan Slamet riyadi Divisi Hukum dan Ham Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKI, Jumat (25/09). “PT Pertamina, harus berani mengambil tindakan tegas terhadap para SPBU yang menyalahi prosedur,” tegas Slamet.
Diterangkan Slamet, melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga aman. Apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Terkait hal itu, pihaknya akan mendesak pihak PT. Pertamina untuk memberi sanksi terhadap SPBU yang lebih mendahulukan pengisian jerigen daripada masyarakat umum.
Disebutkan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan, asal dilengkapi surat keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang disampaikan oleh pihak kepolisian. “Jika tidak ada surat keterangan dari Disperindag, SPBU tidak boleh melayani pengisian BBM dengan jerigen guna mengantisipasi penimbunan,” pungkas Slamet.
Sementara pantauan Koran Sultra, SPBU di Jalan poros Koltim-Kendari kelurahan Rate rate Koltim, persis yang terjadi pada Jumat (25/09) siang sekitar pukul 14.00 Wita, petugas atau pekerja di SPBU yang memiliki empat pompa lebih mendahulukan pengisian jerigen dari pada masyarakat umum yang sudah lama mengantri.
Pekerja dengan santai mengisi pembelian dengan jerigen, sementara puluhan masyarakat yang mengantri pada jam sibuk harus mengantri. Ironisnya ketika ditegur, pekerja itu tidak mengindahkannya sembari memberikan jawaban santai. “foto saja pak kalo mau cepat tunggu dan sabar,” kata pekerja itu kepada pria yang menegur itu.
Kontributor : Dekri