BNNK: Peredaran Narkotika Meningkat, Kolaka Dalam Zona Merah

Kolaka, Koran Sultra – Peredaran Narkotika di Kabupaten Kolaka saat ini,terus mengalami trend peningkatan.
Sehingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka (BNNK) telah mengklaster Kolaka dalam zona merah.

“Kolaka saat ini bisa dikatakan telah masuk kategori zona merah dalam peredaran Narkotika”. tutur Kepala Unit Pencegahan,Tri Satria yang ditemui Koran sultra di ruang kerjanya, Senin (28/9).

Tri, menjelaskan indikatornya, adalah tahun 2014 hanya tercatat 8 orang pemakai “zat haram” yang melaporkan dirinya untuk direhabulitasi, namun tahun 2015 ini, meningkat hingga 64 orang.

“Secara kuatitatif terjadi peningkatan. Ini bisa memotret peredaran Narkotika di Kolaka pun terjadi peningkatan,” jelasnya.

Meski telah tumbuh subur “bisnis” Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka saat ini, namun sayang BNNK Kolaka tak bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar, karena hingga kini tak memiliki personil unit penindakan.

“Selama ini kami (BNNK Kolaka) hanya sebatas advokasi saja kepada masyarakat karena belum punya personil di unit penindakan. Kendala ini telah disampikan kepada BNN Pusat melalui BNN Propinsi, namum belum juga dipenuhi,” Ungkap Tri.

Terkait trend peredaran Narkotika di Kolaka, rupanya dikuatkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Herry.

Menurut mantan Kepala Unit Lapas Cirebon ini, peningkatan tersebut juga bisa dilihat dari jumlah narapidana kasus Narkotika di Rutan Kolaka.

“Tahun 2015 ini ada 46 orang tahanan kasus Narkotika dalam Rutan Kolaka, sedangkan tahun 2014 lalu hanya berkisar 20-an orang saja,” terang Herry dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Herry, dari 46 Narapida kasus Narkotika terdapat 36 divonis sebagai pelaku pengedar Narkotika, sedangkan 10 sebagai pemakai,” jelasnya.

Ia menambahkan, 10 narapidana tersebut, kini pihaknya bersama BNNK Kolaka telah mengusulkan untuk mendapatkan rehabilitasi (pemulihan) ketergantungan zat psikotropika.

KontriButor : Miswan Okyl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *