Database Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau “Belum” Valid

Datanya Dimutakhirkan Setiap Jam Pelayanan

Baubau, Koran Sultra.com – Untuk diketahui bahwa cikal bakal database kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau bersumber pada hasil pendataan penduduk Kota Baubau oleh Sub PPKBD Badan KB, Kependudukan Dan Capil Kota Baubau Tahun 2006.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau, Dra. Hj. Wa Ode Nahrat, M.Si kepada publik dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau dengan agenda rapat mendengarkan tanggapan Kepala SKPD atas Perubahaan APBD Tahun 2015 di ruang sidang utama DPRD Kota Baubau, Jumat (02/10/2015).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, kondisi pendataan pada saat itu sangat memprihatinkan, sehingga berdampak pada data base kependudukan dan pencatatan sipil yang ada pada Server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau belum valid. Pasalnya setiap pendataan penduduk di tingkat RT/RW dinilai sebesar Rp. 2000 per KK, sehingga ketika Petugas Register (Sub PPKBD) dalam melaksanakan pendataan penduduk untuk mencapai target, maka ketika tidak menemukan Kepala Keluarga sebagai penanggungjawab data individu dimaksud, maka disinyalir petugas mengisi data formulir F1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) hanya bersumber dari informasi tetangga.

“Walaupun pada saat itu Kepala Keluarga atau anggota keluarganya yang memberikan informasi kepada petugas pedata penduduk tersebut, namun kebanyakan tidak disertai dengan dokumen pendukung yang resmi seperti menunjukan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/ Ijasah/ Buku Nikah, sehingga mengakibatkan data dimaksud ketika dientri oleh operator SIMDUK pada saat itu tidak akurat,” ujarnya, sembari menambahkan, sehingga kedepan perlu dimutakhirkan kembali data kependudukan dan pencatatan sipil secara berkala oleh petugas, walaupun demikian data base kependudukan dan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau dimutakhirkan setiap jam pelayanan.

Lebih jauh, ibu kadis yang memiliki segudang pengalaman di bidang administrasi kepemerintahan ini mengharapkan, masyarakat Kota Baubau untuk segera melaporkan perubahan biodatanya atau peristiwa penting kependudukan dan pencatatan sipil yang dialaminya secara berjenjang. “Untuk diketahui bahwa database kependudukan dan pencatatan sipil hanya ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau, sedangkan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan se Kota Baubau tidak memiliki database dimaksud. Pasalnya, Komputer Server Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Baubau dan Pemerintah Pusat RI di Jakarta, sehingga antara jumlah data penduduk dari kelurahan dan kecamatan se Kota Baubau tidak akan singkron atau tidak akan sama jumlahnya dengan data kami,” ucapnya.

Kontributor : Rusly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *