Kolaka, Koran Sultra – Setelah sekian lama menantikan PAW, kamis 8/10 akhirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka melantik anggota pengganti antar waktu (PAW) dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yakni Bakri Mendong yang menggantikan Yan Iswan Basit di kursi parlemen (DPRD Kolaka) karena tersandung kasus korupsi saat menjabat dirut Perusda Kolaka.
Sebelum menjadi penghuni rutan lapas tipikor Kendari, Yan Iswan sempat duduk di kursi empuk legislatif DPRD Kolaka, meski hanya menikmati selama tiga hari saja. Dan Selebihnya, politisi Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kolaka itu, banyak menghabiskan waktunya di dalam ruang tahanan Tipikor Lapas Kendari.
Dengan dilantiknya Bakri Mendong sebagai anggota DPRD, maka jumlah anggota DPRD Kolaka kini genap menjadi 30 orang.
Dalam sidang Paripurna Pelantikan tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir,yang dihadiri para anggota DPRD Kolaka, forum koordinasi pimpinan daerah, tokoh masyarakat, pemuda dan para pimpinan SKPD Kolaka.
Menurut Parmin Dasir, sidang paripurna istimewa kali ini merupakan hal yang luar biasa, sepanjang perjalanan DPRD Kolaka priode 2014-2019, sebab selama ini belum pernah terjadi paripurna istimewa untuk PAW.
“Olehnya itu, kami di DPRD menjadi hal ini perhatian khusus bagi anggota dewan, untuk patuh pada UU, konstitusi dan partai serta menaati tata tertib sebagai anggota dewan,” ungkapnya saat memberi sambutan.
Parmin berharap, proses PAW di DPRD Kolaka merupakan yang terakhir kalinya. Untuk itu, politisi alas PAN ini mewanti-wanti anggotanya agar menyadari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai legislator dan menjalankan tugasnya sesuai dengan koridornya.(Kyl)