Tirawuta,Koran Sultra – Pengusaha galian bodong rupanya masih bebas melakukan aksinya. Di kecamatan mowewe koltim, terdapat beberapa penambangan bondong atau ilegal menggunakan Alat berat tanpa mengantongi izin Amdal.
Pantauan koran sultra, sejumlah mobil truk dan beberapa alat berat jenis heksapator terlihat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Nelombu dan Ulu Mowewe koltim tampa ada penindakan atau pemberhentian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Setelah di pertanyakan surat ijin penambangan rakyat yang dimiliki, rupanya beberapa oknum penambang hanya dapat memperlihatkan ijin pertambangan rakyat yang tidak di tanda tangani pemerintah daerah atau Bupati, lebih parah lagi satu pun tidak ada yang Mengantongi izin Amdal dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan kabupaten Koltim.
Hal ini membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Koltim Drs. Abidin Ngoso geram sehingga menyatakan pihaknya akan segera meninjau lokasi penambangan pasir ilegal di kecamatan mowewe.
“Untuk saat ini satupun belum ada ijin amdal yang kami keluarkan di kecamatan mowewe. artinya kegiatan penambangan pasir yang terjadi di beberapa titik di sana hanya mengandalkan ijin prinsip bukan ijin amdal”Ujarnya.
Menurut Abidin, untuk mendapatkan ijin Amdal, haruslah melalui beberapa kriteria terlebih dahulu, dimulai dari rekomendasi pihak Kepala Desa,
pertambangan hingga peninjauan lokasi, guna untuk mengetahui apakah ijin tersebut masuk kategori Daerah Aliran Sungai (DAS) atau
tidak. Karena itu, dia berjanji akan segera turun kelapangan
melihat kejadian yang terjadi di kecamatan mowewe.
“Perlu diketahui bukan hal mudah untuk menerbitkan izin amdal, karena sebelum diterbitkan ijin harus dibuat tim dulu untuk melakukan survey lokasi yang akan dijadikan usaha pertambangan. Makanya biaya pengurusan ijin amdal itu agak mahal, lebih dari lima
jutaan,” kata Abidin.(Dekri)