Raha, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Muna mulai melakukan pencetakan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang, pencetakan Surat Suara ini telah melalui pelelangan.
Ketua KPU Amin Rambega mengatakan percetakan surat suara memang sebelumnya terlambat, dimana kendala tersebut akibat menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MK) terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Wakil/ Bupati L.M.Baharuddin-La Pili, sehubungan dengan keabsahan SK Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dengan keluarnya putusan kasasi yang memenangkan KPUD Muna tertanggal 3 November lalu, maka tahapan percetakan kertas suara mulai dilakukan
“sementara kita langsung mencetak surat suara di Makasar”ujar ditemui Koran Sultra diruang kerjanya .
Pihaknya KPU telah mengirim perwakilan dari masing-masing paslon dan dua petugas kepolisian ke Makassar. Meski sedikit ketinggalan dibandingkan daerah lain mencetak salah satu elemen penting Pilkada, Amin optimis proses percetakan kertas suara dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Demikian pula proses pengecekan, sortir, pelipatan, pengepakan dan distribusi kertas suara, dapat berjalan lancar dan sesuai tahapan.
“Satu jam saja kertas suara kita bisa selesai dicetak,” katanya.
Lanjutnya dalam proses pendistribusian kertas suara akan memprioritaskan pendistribusian kedaerah-daerah terpencil dan daerah yang harus ditempuh dengan kapal laut,(sebarang)setelah itu baru kemudian pendistibusian di dalam kota.
Kontributor : Bensar