GAKI Minta Bupati Kolaka Keluarkan Izin Pemeriksaan Kades Ulu Lapao – Lapao

Haeruddin, LSM GAKI Kolaka

Haeruddin, LSM GAKI Kolaka
Haeruddin, LSM GAKI Kolaka

Kolaka, Koran Sultra – Diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap aparatnya, Kepala Desa Ulu Lapao-pao H. Jasrin. T dilaporkan ke Polres Kolaka. Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM GERAKAN ANTI KORUPSI tertanggal 12 April 2016 dengan Nomor Surat : 378/GAKIndonesia/IV/2016 tentang Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat.

Ketua LSM GAKI Kabupaten Kolaka Haeruddin mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Pendampingan dari para korban yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh H. Jasrin. T selaku kepala desa Ulu Lapao-pao ke Polres Kolaka berdasarkan Kuasa Pendampingan dari 5 korban yang notabene merupakan mantan aparat Kepala Desa Ulu Lapao-pao itu sendiri, kemudian diperkuat dengan beberapa keterangan saksi lainnya” Kata Haeruddin saat temui baru baru ini.

Dugaan penggelapan dan pemalsuan yang dimaksud berupa penggelapan insentif aparat yang tidak dibayarkan selama 2 triwulan yang nilainya kurang lebih Rp. 16.000.000 serta dugaan pemalsuan terhadap laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang khusus diperuntukkan untuk insentif aparat.

Selain itu, menurut penuturan salah satu korban menerangkan bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ulu Lapao-pao kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka akhir tahun 2015 sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada mereka. Pasalnya mereka telah diberhentikan oleh Kepala Desa Ulu Lapao-pao sebagai aparat sejak oktober 2015 tanpa pemberhentian secara tertulis. Merekapun telah melaporkan hal tersebut ke instansi pemerintah kecamatan Wolo namun hingga kasus ini dilaporkan belum ada upaya penyelesaian.

“Sebelumnya kami adalah aparatur pemerintah desa yang diangkat melalui SK Kepala Desa Ulu Lapao-pao untuk masa periode 2015-2016, namun karena pada saat Pemilihan Kepala Desa masa periode 2015 – 2021 kami tidak memberikan dukungan kepada beliau sehingga kami diberhentikan secara sepihak tanpa sepengetahuan kami sebelumnya. Anehnya lagi ketika kami meminta hak kami selama mengabdi sebagai aparat, beliau mengatakan bahwa kami telah dipecat sejak Oktober 2015, jadi tidak ada lagi kewajiban pemerintah desa untuk membayar insentif kami, (Hal ini senada yang disampaikan oleh Kepala Desa Ulu Lapao-pao kepada Kanit IV Reskrim Kolaka saat dimitai konfirmasi via telepon) setelah kami mengecek laporan pertanggung jawaban kepala Desa Ulu Lapao-pao ke BPMD Kabupaten Kolaka dan diperkuat dengan keterangan Sekretaris Desa Ulu Lapao-pao ternyata nama kami masih terdaftar sebagai aparat desa Ulu Lapao-pao sampai sekarang selama belum ada SK Pemberhentian kami masih punya hak dan kewajiban” Kata Suriyono (Kaur Pemerintahan).

Sementara itu, Ketua LSM GAKI Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa dengan masih terdaftarnya para korban sebagai aparat yang sah hingga belum diterbitkannya SK pemberhentian maka secara otomatis mereka masih memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kedudukannya, termasuk hak menerima insentif. “Jadi kalo para korban tidak menerima insentif tetapi mereka masih punya hak sebagai aparat berarti dana insentif tersebut telah digelapkan” Jelas Haeruddin.
Ketua LSM GAKI Kabupaten Kolaka juga membantah apabila dirinya akan menghentikan kasus ini hanya karena intervensi pihak lain.

“Kami tegaskan bahwa LSM GAKI menolak segala bentuk kompromi, dan siapapun yang mencoba memback-up apalagi menghalang-halangi upaya kami, kami akan lawan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum dibumi kolaka, kami punya AD/ART dan pola kerja tersendiri, LSM itu independen tidak bisa di intervensi oleh siapapun”. Tegas Ketua GAKI Kolaka.

LSM GAKI Kolaka menemukan bukti baru berupa pemalsuan dokumen laporan penggunaan Dana Desa Tahap I senilai Rp. 109.720.700 untuk pembangunan Drainase dan Rabat Beton. Pemalsuan tersebut sebanyak 27 lembar dokumen berupa kwitansi, faktur pembelian, bukti kas dan surat-surat lainnya.

“Kami juga perlu menambahkan bahwa kini kami menemukan bukti baru tentang dugaan pemalsuan dokumen surat sebanyak 27 lembar tentang laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I yang ditanda tangani atas nama Ma’ruf selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ulu Lapao-pao yang juga merupakan salah satu korban penggelapan yang sebelumnya pernah dilaporkan, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah diberitahukan, dilibatkan pada kegiatan pembangunan drainase dan rabat beton tersebut apalagi menandatangi salah satu dokumen tersebut, kami juga sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada polres kolaka sejak 30 April 2016”. Ungkap Muh. Saleh Kasim Wakil Sekretaris GAKI Kolaka.
Setelah kami mengkonfirmasi kepada korban, yang bersangkutan membenarkan atas kejadian tersebut dan menyerahkan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut kepada LSM GAKI Kolaka. Ia berharap agar kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Dengan ditemukannya bukti baru tersebut akan memperkuat dan mempermudah penyidik polres kolaka untuk menemukan dan mengungkap fakta pidana tersebut sesuai Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman paling lama 8 Tahun penjara dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
LSM GAKI Kolaka juga menambahkan agar pemerintah daerah kabupaten Kolaka dalam hal ini Bupati Kolaka dapat segera menerbitkan izin untuk mempermudah tugas kepolisian dalam penyelidikikan, dan penyidikan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat. Wakil Ketua LSM GAKI juga menambahkan bahwa “Maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kabupaten Kolaka merupakan bagian dari masih lemahnya pembinaan hukum dan tata kelola pemerintahan dari BPMD selaku instansi pembina desa di daerah, sehingga tidak heran jika masih banyak para Kepala Desa yang melakukan tindakan diluar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Tambah Muh. Saleh Kasim saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekretariat LSM GAKI Kolaka.

Kontributor : Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *