Kolaka, Koran Sultra – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang ramai di bicarakan dalam Media Sosial belakangan ini terkait di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kolaka dibantah oleh pihak Samsat.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Lantas Polres Kolaka, Iptu Aripin yang di temui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya pungutan liar atau pungli tersebut yang dilakukan anggotanya,
Dikatakannya, memang pernah beberapa waktu lalu terjadi kesalah pahaman antara seorang warga yang akan membayar Pajak kendaraannya dengan bagian pelayanan namun itu telah diselesaikan , ” waktu itu kantor sudah tutup, namun ada seorang warga yang ingin mengetahui berapa jumlah yang harus dia bayar, bagian pelayanan melakukan perincian secara manual, dengan nominal perkiraan dan di berikan penjelasan mengenai jumlah yang sebenarnya yang harus di bayar nanti sistem yang menentukan, karena kantor sudah tutup, maka orang tersebut di minta datang besok saja” terangnya.
Namun setelah di lakukan perincian ternyata ada perbedaan pembayaran yang tertera di sistem, “ sebesar Rp.140.000, dan uang tersebut di kembalikan beserta STNKnya” katanya.
Aripin meminta kepada masyarakat kolaka agar melakukan pembayaran di pelayan sam-sat kolaka, “ dan jika mendapat pelayanan yang kurang memuaskan silakan memasukan keluhan ada di kotak pengaduan secara tertulis, dan pihak pimpinan akan menindaklajuti hal tersebut” tegasnya
Dikatakannya, jika ada warga yang mengalami adanya pungli di kantor Samsat bisa langsung melapor. “ Saya akan tindak tegas sesuai aturan yang ada,” janjinya.
Kontributor : A.Hendra