LipSus  

Tahun 2016 Pemda Muna Baru Ajukan Dua Raperda

Ketua DPR Kabupaten Muna,Mukmin Naini S.ag
Ketua DPR Kabupaten Muna,Mukmin Naini S.ag

Raha, Koran Sultra – Sepanjang tahun 2016, baru ada dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang diajukan eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna. Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang penyertaan modal dan PDAM. Hal ini dijelaskan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini SAg, kepada koran ini, Senin (6/6).

Kata Mukmin, selama ini PDAM tidak pernah ada kontribusinya kepada daerah. Pihak PDAM, kata Mukmin, selalu berdalih bahwa PDAM tidak pernah menghasilkan PAD karena tidak ada penyertaan modal pemerintah daerah ke PDAM.

“Dua Raperda ini usulan dari eksekutif yaitu Raperda tentang peyertaan modal dan PDAM. Kita akan bahas di badan musyawarah DPRD Muna. Selama ini kan PDAM tidak pernah ada kontribusinya terhadap PAD kita. Mereka berdalih, karena tidak ada penyertaan modal pemda pada PDAM. Sekarang kita coba mengkaji Raperda usulan eksekutif itu. Apakah Raperda ini akan efektif dan kontribusi PAD dari PDAM Muna akan jelas nantinya setelah ada Perda tentang penyertaan modal ini,” katanya.

Selain itu, ada Raperda tentang penanaman modal pemerintah daerah pada Bank Sultra. “Pihak eksekutif juga mengusulkan Raperda tentang penanaman modal daerah pada Bank Sultra. Kita akan bahas dua raperda ini apakah akan efektif penerapanya. Jika efektif, kita akan jadikan Perda. Kalau tidak, tidak perlu dibahas,” tambah Politikus Partai Amanat Nasional Kabupaten Muna ini.

Dia mengakui, memang ada kendala dalam hal percepatan pembuatan Perda baru. Katanya, ada perubahan peraturan pemerintah. “Ada Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang regulasi Perda. Penjelasan Kemendagri banyak produk hukum di daerah, justru menghambat investasi masuk kei daerah tersebut. Kita masih menunggu produk hukum pemerintah tersebut, agar perda yang kita hasilkan tidak mubasir,” pungkasnya

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *