Tirawuta, Koran Sultra – Rupanya Kertas putih legislatif tidak begitu berarti sama sekali bagi eksklusif. Ini dibuktikan Dua kali Pelayangan Surat panggilan pada Camat Uessi Husain untuk menghadiri hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kolaka Timur(Koltim), sedikit pun tidak mendapat respon baik dari camat tersebut.
Pelayangan Surat dari wakil rakyat untuk hearing ini, diberikan pada Camat Uessi Husain, karena telah memegang jabatan ganda. selain jadi Camat beliau juga sebagai pelaksana Kades di dua Desa di Kecamatan Uessi.
Kata DPRD Surat yang diberikan Camat Uessi berisi Undangan Hearing, dengan tujuan bentuk kepedulian dari Komisi I dalam menyikapi Surat aduan masyarakat Desa Watumendonga. Namun, dua kali pelayangan surat undangan hearing camat yang juga merangkap sebagai Kades ini tidak hadir. sehingga Legislatif mengancam aakan menjemput paksa sang Camat tersebut.
” ketidak hadiran Camat Uessi Husain, yang juga pejabat pelaksana Desa Watumendonga dan Desa Tonggauna merupakan bukti ketidak penghargaan pada kami sebagai Lembaga resmi,” kata anggot fraksi partai PDI Perjuangan Yadin, SE.
Bukan hanya Yadin, Anggota Dewan dari praksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Arjan Syaputra juga geger dengan tingkah Camat tersebut.”saya harap Pak Kabid Pemdes, untuk menyampaikan camat Uessi agar dapat menghadiri hearing kami setelah nanti pelayangan surat ketiga dari kami,”tegas Arjan. Janji arjan pada Kabid Pemdes akan memanggil secara paksa Camat tersebut jika Undangan hearing ke tiga tidak dihadiri.
Dihadapan wakil Rakyat, Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa (Pemdes) Irwan Kara, mengatakan akan menyikapi persoalan tersebut.”saya akan segera menyikapi persoalan ini, dan akan memberitahukan sekaligus melakukan pembinaan kembali kepada Desa dan Camat sebagai mana yang dimaksud,”tutur Irwan
Jika memang benar Camat tersebut menyalahi aturan kata Irwan akan melakukan pembinaan, perbaikan terhadap Camat atau Desa terkait dalam masalah tersebut.
Kontributor : Dekri