Lasusua, Koran Sultra – Dua tersangka Muh Ridwan (22) Warga Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dan Gutman (52) Warga BTN Tunggala Baru 1 kendari tidak bisa berkutik saat Aparat Polisi Polres Kolaka Utara menggelar operasi Pekat Anoa 2016 dan menemukan sangkur dan keris didalam tasnya di Desa Lambai Kecamatan Lambai Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi yang ditemui dikantornya mengatakan, Muh. Ridwan warga Jalan pemuda Kolaka terjaring operasi Pekat Anoa, setelah digeledah ditemukan sangkur dibawah jok motornya , sementara Gulman alias Taking warga Kendari, polisi menemukan 1 buah Keris di dalam tasnya. Minggu (12/6).
“ Tersangka Muh Ridwan dari Kabupaten Kolaka Sultra menuju Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulsel dengan mengendarai sepeda motor,sementara Gutman dari Lasusua menuju kendari,” katanya
Operasi Pekat Anoa tahun 2016 dilaksanakan sampai menjelang idul fitri, dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam,
Dua tersangka M. Ridwan dan Gutman Dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Israil Yanas