Raha, Koran Sultra – Dalam rapat paparan hasil faktual validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana Komisi pemilihan Umum (KPU) Muna masih melakukan pencermatan falidasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pungutan Suara Ulang (PSU)Jilid II kabupaten Muna. Berdasarkan hasil pelaksanaan PSU paska putusan Mahkama Kostitusi (MK) dengan nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 pada tanggal 19 Mei tahun 20116. Panwas kabupaten dalam persidangan (11/4/2016) MK berkeyakinan termohon belum melakukan falidasi secara maksimal.
Namun rapat faktual validasi DPT Senin,(13/6) pukul 13. 30 wita berlangsung di gedung Aulah KPU.dihadiri oleh bawaslu RI, Kodim1416, Polres Muna,para tim pasangan calon (Paslon) Camat Katobu,lurah Wamponiki/Raha I,PPK dan PPS.
“kita bersihkan dulu nama nama yang diduga diluar daerah.” Ujar Amin Rambega ketua KPU.
Berdasarkan putusan MK, sesuai surat keterangan lurah Raha I nomor 140/16/Raha 1/1V/2016 tertanggal 11 April 2016 dan Surat Lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha 1 dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurahan setempat.
Selain itu Andi Arwin angota komisioner bagian tekhnis, ia mengatakan, KPU RI mengeluarkan surat edaran dengan nomor 251/KPU/V/2016. KPU Muna untuk melakukan pemutahiran data di TPS. 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 kelurahan Raha I Kecamatan Katobu. Yakni KPU Muna tentunya berpedoman pada peraturan nomor 4 tahun 2015.
“didalam surat KPU RI, dalam perhitungan suara ulang ini poin C.tidak menjelaskan, baik itu yang terkait nama nama di MK, kami akan validasi secara keseluruhan”ujarnya
Andang Jaya, anggota komisioner ia juga mengatakan tentunya kita mengikuti peraturan KPU RI,maka KPU Kabupaten tinggal mengikut.
“tentunya pimpinan kami kita ikuti, kita tidak mau terjebak dalam wacana itu,dan nama nama 17 orang yang bersangkutan di MK sesuai arahan pimpinan kami hal ini KPU RI.”pungkasnya.
Kontributor : Bensar