Andoolo, Koran Sultra – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) andoolo dalam operasi pekat yang di lakukan pada (9/16) yang berlangsung dua hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1.868 botol miras tanpa dokumen dari tangan penjual.
Kapolsek andoolo, Iptu Sadike Duhang saat di konfirmasi awak media koran ini mengatakan, Dari hasil operasi pekat yang di lakukan jajaranya beberapa waktu lalu, sebagai salah satu bentuk untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol (Miras) yang beredar di kalangan masyarakat tanpa adanya izin penjualan.
” Di Desa andoolo utama kecamatan Buke tepatnya di kompleks pasar anggota berhasil mengamankan minuman allkohol jenis jenefer 3.32 botol, Draf Beer 9.99, beer bintang 1.56, Topi bintang 2, dan di tambah 1 Dus pross beer, dengan jumlah total 1.400 botol. ” Rincinya (17/16) baru-baru ini.
Selanjutnya, lanjut di, pada hari ke dua (10/16) di lanjutkanlah operasi pekat ini di desa andoolo dan kelurahan potoro, alhasil anggota di lapangan juga menemukan 36 Dus allkohol jenis Jenefer sehingga jumlah keseluruhanya sebanyak 1.868 botol. Dengan diamankanya miras tersebut pihaknya masih menunggu perintah dari kapolres konsel untuk di lakukan pemusnahaan barang sitaan tersebut.
Sadike, menambahkan, Dengan banyaknya peredaran miras tanpa izin penjualan di wilayah hukumnya dirinya akan selalu melakukan upaya penertiban terhadap penjual yang tidak memiliki dokomen resmi penjualan.
” sehingga dengan cara inilah para penjual bandel dapat jerah dan angka kriminalitas yang di sebapkan miras dapat tercega sedini mungkin.” jelasnya.
Kontributor : Kasran