Inilah Besaran Zakat dan Infaq Koltim 2016

Tirawuta, Koran Sultra- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), kini telah menetapkan besaran zakat dan infaq pada ramadan tahun ini.

Besarannya, dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/191 Tahun 2016 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah dan infaq Tahun 1437 Hijriyah/ 2016 Masehi, yang ditetapkan 10 Juni 2016.

Dalam keputusan itu, ditetapkan untuk satu sha beras, sama dengan 3,5 liter beras per jiwa bagi yang mengonsumsi makanan pokok beras, atau dinilai per liter sejumlah Rp 8.000 di tambah infaq Rp 2.000, maka jumlah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp 30.000.

Sedangkan, satu sha sagu, sama dengan 3,5 liter sagu per jiwa bagi yang mengonumsi makanan pokok sagu atau dinilai per liter sejumlah Rp 5.000 di tambah infaq Rp 2.000, maka jumlah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp 20.000.

Kemudian, satu sha jagung, sama dengan 3,5 liter sagu per jiwa bagi yang mengonumsi makanan pokok jagung atau dinilai per liter sejumlah Rp 5.000 di tambah infaq Rp 2.000, maka jumlah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp 20.000.

Dalan keputusan ini juga, besarnya nilai fidyah, adalah makanan pokok dinilai uang standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp 25.000 per hari, dikali jumlah hari yang ditinggalkan karena adanya unsur syar i.

Masih di keputusan ini, persentase pembagian dan pendistribusian zakat fitrah, yakni 60 persen untuk fakir miskin di desa atau kelurahan. 20 persen untuk ibnu sabil, muallaf, sabillah, guru masjid atau surau, penjaga atau perawat masjid atau surau, guru mengaji atau TPQ, guru-guru agama yang tidak memperoleh gaji atau penghasilan tetap. 20 persen untuk amil atau panitia zakat.

Dengan ketentuan tambahan bahwa, prioritas pembagian diperuntukkan kepada asnaf fakir miskin, maka bagian asnaf sabilillah maupun asnaf lainnya tidak dibenarkan lebih dari 20 persen sebagai bagian maksimal.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan, pertama, muzakkir atau wajib zakat, yang menunaikan zakat fitrah penyerahannya kepada panitia zakat sesegera mungkin sejak awal bulan Ramadan. Kedua, amil atau panitia zakat fitrah, berkewajiban menyelesaikan pembagian zakat fitrah yang dikelolanya dan pendistribusian atau penyalurannya kepada asnaf-asnaf yang berhak menerimanya harus selesai dibagikan selambat-lambatnya sebelum khatib berkhutbah pada hari raya idul fitri.

Ketiga, apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan pada poin dua, tersebut, seperti zakat masih tertimbun atau tertahan baik ditangan amil maupun di pihak lain yang terkait dalam pengelolaan zakat fitrah dan belum dibagikan sampai pada saat khatib berkhutbah idul fitri, maka konsekuensi hukumnya zakat berubah statusnya menjadi sedekah biasa, tanggung jawab secara syar I sepenuhnya ditanggung oleh amil dan atau pihak yang menahan atau menyimpan. Dan, ke eempat, pembagian zakat fitrah kepada asnaf fakir miskin diperhitungkan per jiwa bukan per kepala keluarga.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *