Tirawuta, Koran Sultra – sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) inisiatif anggota DPRD Koltim yang intens dibahas guna dibentuk sebagai payung hukum di daerah tersebut. rabu (13/7) saat sidang paripurna di aula Sekretariat DPRD Koltim.
Namun dari ke empat belas raperda ini hanya tujuh yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)a
Anggota DPRD Koltim, Abdul Kadir mengatakan selain tujuh Perda yang ditetapkan akan menyusul tujuh Perda lagi yang akan ditetapkan menjadi Perda. Hanya saja sekarang draft Raperda tersebut sedang dikonsultasikan ke bagian hukum Pemprov Sultra.
Kata dia, hanya tujuh Perda saja yang ditetapkan tahun ini. Dan, itu semua memang masuk dalam skala prioritas. “Yang disahkan menjadi Perda baru tujuh. Dan, itu semua yang penting bagi daerah,” katanya.
Misalnya, Perda tentang Pilkades, ketentraman umum, pemerintahan desa, sistem pendidikan daerah, pelayanan publik bidang kesehatan, hibah daerah dan peryetaan modal, termasuk Perda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita.
Politisi PAN itu mengatakan dengan begitu tujuh Perda yang belum disahkan menunggu hasil konsultasi dengan Pemprov. Kalau sudah selesai tahap konsultasi dan dianggap layak dijadikan Perda maka dewan akan segera menetapkannya.
Ditempat lain, Anggota DPRD Koltim, Ramli Majid mengatakan hal yang sama. Kata dia, sejauh ini ada 24 Perda yang telah ditetapkan. Pada tahun 2015 lalu, kata politisi PKB itu sebanyak 17 Perda yang berhasil ditetapkan. Tahun ini, kata dia baru tujuh Perda.
“Dalam waktu dekat kita akan menetapkan sejumlah Perda lagi. Ada yang usulan dari pemerintah daerah ataupun dari insiatif DPRD Koltim,” ujar dia.
Paling tidak kata dia usulan Pemda menyangkut tentang APBD-P, perizinan tertentu, pajak dan retribusi, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) termasuk APBD 2016.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menetapkan sekitar 10 Perda lagi. Yah, tahun ini kita bisa tetapkan 20 sampai 30 Perda,” tandas anggota Bamus DPRD Koltim itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Koltim, Hj. Andi Merya Nur mengatakan Perda ini sangat penting bagi daerah. Mengingat Koltim salah satu DOB, dimana perangkat daerahnya belum lama dibentuk.
Kata dia, dengan ditetapkannya Perda Pilkades tentu pemerintah sudah punya payung hukum untuk melaksanakan Pilkades. Selama ini, kata dia Pilkades tidak dilaksanakan karena terganjal Perda.
Begitupula dengan ketentraman umun. Sat-Pol PP kini sudah bisa melaksanakan tugas penegak Perda.
Ia berharap agar Perda ini dapat bermanfaat bagi daerah dan kepentingan publik.
Kontributor : Dekri