Raha, Koran Sultra – Selasa (19/7) 16 KK warga di Kecamatan Katobu yang tergabung dalam Komando Rakyat Tolak Pencaplokan Tanah ( KORATA SIKAT), ramai ramai menyerbu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna.
Kedatangan warga ini rupanya komplain kepada BPN Raha atas dugaan pencaplokan tanah milik mereka oleh Koramil 1416 Kabupaten Muna. Kepada BPN Raha, warga yang tanahnya dicaplok Koramil Katobu 1416 Muna meminta agar BPN Raha tidak menerbitkan sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Kodim 1416 Muna seluas 6.000 meter.
” Kami datang ke BPN Raha ini komplin atas pencaplokan tanah milik warga, oleh Koramil 1416 Katobu / Kodim 1416 Muna. Masa tanah kita yang sudah memiliki sertifikat berpuluh puluh tahun lalu, tiba tiba dicaplok sepihak oleh Koramil 1416 Katobu / Kodim 1416 Muna. Kalau memang betul Koramil Katobu sudah memiliki sertifikat tersebut, kenapa tiba tiba Kodim 1416 Muna mengusulkan kembali untuk penerbitan sertifikat dilokasi yang sama dengan luas bertambah menjadi 6.000 M persegi,” kata Mastri Susilo pada koran ini kemarin di BPN Raha.
Hal senada juga diungkapkan Makmur ( 57) dan Sulidadi (48) warga korban pencaplokan tanah oleh Koramil Katobu 1416 Muna. ” Saya ini sudah tinggal puluhan tahun lalu ditanah saya. Kenapa tiba tiba hari ini Koramil Katobu mengukur tanah saya. Kita lapor hal ini ke BPN Raha, karena hak milik kita tiba tiba dicaplok,” kata Makmur yang memliki rumah yang berdiri diatas tanah seluas 25 x 36 Meter pada koran ini di BPN Raha.
Keluhan senada juga disampaikan Sulidadi dan Mastri Susilo yang memili tanah seluas 24 x 40 meter.
” Kami minta BPN Raha tidak menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang dimohonkan Kodim 1416 Muna itu. Kepada Dandim 1416 Muna, kami minta agar hentikan aktivitas pencaplokan tanah dan aktivitas ukur mengukur tanah Kantor Koramil Katobu yang kian bertmbah luas dari tanah yang mereka kusai selama ini. Khusus kepala Bupati Muna dan DPRD Muna, kami minta agar segera memberi perlindungan terhadap warga masyarakat yang tanahnya dicaplok sepihak oleh Kodim 1416 Muna,” ancam Mastri Susilo yang disambut aplaus warga lainnya.
Menanggapi komplin warga Kecamatan Katobu ini, Kasi Pengukuran BPN Raha, Sugi mengatakan BPN Raha tidak akan pernah menerbitkan sertifikat baru tanah atas permohonan Kodim 1416 Muna.
” Kita tidak akan pernah menerbitkan sertifikat tanah baru atas permohonan Kodim 1416 itu, kecuali yang mereka kusai selama ini seluas 3500 meter persegi. Luas tanah Kantor Koramil ini diluar tanah masyarakat yang tinggal disekitar Kantor Koramil 1416 Katobu,” kata Sugi pada koran ini kemarin di BPN Raha saat dikonfirmasi hal ini.
Hingga berita ini diturunkan belasan warga Kecamatan Katobu ini masih melakukan diskusi a lot dengan Kasi Pengukuran BPN Raha.
Kontributor : Bensar