Kolaka, Koran Sultra – Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( RPD ) dalam rangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman dan perumahan Kumuh di Aula Sultan Raja Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Kamis ( 21/7).
Rapat tersebut dihadiri seluruh Lurah dan Camat Se Kabupaten Kolaka, Kementrian Pekerjaan umum Pusat Aldo Fajri, Kepala bagian Hukum Sekertriat Pemda Kolaka, Hj. Minim SH.MH, Kadis Pekerjaan Umum Kolaka Ir.H. Abbas, Direktorat PKP kemntrian perumahan rakyat, Ridwan Sumarwanto, Sekertaris DPRD Kolaka Hadjerawati, Sekertaris Dinas Sosial Hj.Andi Fatwa di dampingi stafnya Darwis.S.sos Serta perwakilan dari Bappeda Kolaka H.Sriroda.
Kadis PU Kolaka Ir.H.Abbas mengatakan bahwa Perda pemukiman umum merupakan suatu hal yang sangat di harapkan keberadaannya “ di mana melihat perkembangan kawasan kumuh yang ada di kabupaten kolaka sejak tahun 1995 meningkat hingga 60 persen, meskipun hal tersebut selalu di upayakan perbaikan, namun kawasan kumuh tersebut tatap terus terbentuk, itu terjadi di karenakan perkembangan penduduk dan dampak dari urbanisasi dimana jumlah penduduk yang terus bertambah” katanya
Untuk itu, sambgunya. hal tersebut menjadi suatu kajian bahwa frekwensi perkembangan Kabupaten Kolaka begitu luar biasa, “ ini dapat di perhitungkan dalam Pembahasan Raperda untuk menjawab permasalahan yang ada “ tuturnya.
Dirinya juga sangat mengapresiasikan dengan adanya Pembahasan Raperda, namun dirinya berharap Raperda tersebut tidak di kaji begitu mudah tanpa memperhitungkan berbagai aspek, “ agar relefansinya jelas, jangan seperti Perda sebelumnya yang dapat menjadi bumerang untuk di laksanakan,” ujarnya.
Sebagai salah satu contoh, tambahnya. Perda pembangunan Gedung Nomor 3 Tahun 2012 yang di prakarsai oleh satker Propinsi, yang menjadi kontradiktif UU yang ada di atasnya dan bahkan dapat menjadi sesuatu yang membahayakan dalam pelaksanaannya, “ dimana Perda tersebut memberikan ruang – ruang kepada Staf pengelola perijinan pembangunan Gedung yang ada di PU untuk dapat memungut biaya tertentu untuk kebutuhan operasional” katanya.
“ hal tersebut pernah di lakukan, namun ternyata dalam prosesnya muncul masalah, di karenakan dalam aplikasinya ternyata melanggar UU yang lebih tinggi diatasnya yang menyatakan bahwa terkait pungutan yang ada di masyarakat ada dua yakni melaui pajak dan retribusi yang harus di setor ke kas negara dan tidak boleh di labelanjakan lansung, Serta berkordinasi ke BPK sehingga di sinyalir pembahasan perda tersebut di kaji tidak sesuai dengan harapan” Jelasnya.
Dikatakannya, hal ini diungkapkan bukan karena ada apa – apanya, namun diharapkannya hal tersebut tidak terulang lagi agar tidak menjadi celah di mana masyarakat yang sekarang ini sudah sangat pintar, dapat menyandingkan Perda dengan aturan – aturan yang ada di atasnya, untu itu dirinya kembali berharap agar Perda mengenai Kawasan pemukiman tidak memikirkan 5 tahun kedepan, namun dapat di pergunakan 10 hingga 20 tahun kedepan, untuk itu dalam pembahasan Perda terkait Kawasan pemukiman bisa lebih baik lagi dan mensingkronjan Undang – Undang yang ada di atasnya, pintanya.
Sementara itu Kepala Satker Provensi Sulawesi Tenggara Sugen ST. mengungkapkan dengan peningkatan populasi perkotaan akibat urbanisasi dalam arti luas tersebut, maka pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya di perkotaan menghadapi tantangan yang semakin besar. “ Upaya besar dibutuhkan untuk mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat perkotaan, termasuk lahan, perumahan dan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas pendukungnya secara memadai.
Keterlambatan atau ketidakmampuan perkotaan dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, dapat mengakibatkan timbulnya permukiman kumuh” ucapnya
“Maka program penanganan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam UU PKP diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah dan Pemerintah Daerah yaitu memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Terkait dengan permasalahan kumuh, UU PKP mengamanahkan dua bentuk upaya yang wajib dilakukan, yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk permukiman yang sudah kumuh. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan peningkatan kualitasnya melalui pola-pola penanganan peremajaan dan pemukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi,” tegasnya
Sugen menjelaskan, untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan dan permukiman kumuh di daerah, baik melalui alokasi APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, maka dibutuhkan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Secara yuridis, Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Katanya.
Kontributor : Andi Hendra