Tamu Hotel Turis Asing Wajib Lapor Ke Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Wakatobi

Kantor Imigrasi Wakatobi
Kantor Imigrasi Wakatobi

Wakatobi, Koran Sultra – Kantor Imigrasi Wakatobi memperingatkan setiap hotel dan penginapan untuk proaktif memberikan laporan jika ada tamu berkewarganegaraan asing, terutama menyangkut dokumen keimigrasian sebagai syarat utama kunjungan lintas negara.

“Seluruh pengusaha dan pengelola usaha perhotelan sudah disampaikan untuk melaporkan tamu terkhusus WNA ke Imigrasi. Agar kita bisa ketahui apa tujuan dan berapa lama izin tinggal (visa, red) selama di Indonesia. Namun tidak ada yang pernah melaporkannya,” terang AH Jafar, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi ditemui di kantornya, Kamis (22/7/2016).

Pelibatan kalangan pengusaha atau pengelola hotel dan penginapan dalam mekanisme pengawasan orang asing dianggap cukup efektif dalam mendeteksi dini keberadaan warga asing di Indonesia, terutama di wilayah Wanci, Kaledupa, Tomia , dan Binongko (Wakatobi).

Menurut AH Jafar, Kabupaten Wakatobi sebagai daerah pariwisata tentu tidak akan pernah sepi dari kunjungan wisatawan baik itu wisatawan domestic maupun mancanegara. Oleh karena itu, peran serta masyarakat terutama pengusaha dan pengelola usaha perhotelan sangat diharapkan.

“Wakatobi inikan daerah pariwisata, jadi WNA pasti akan berkunjung. Nah, untuk bisa diketahui apa tujuan dan berapa lama izin tinggalnya maka harus diketahui. Sehingga WNA tidak bermasalah dengan dokumen izin tinggalnya,” tuturnya.

Jafar mengingatkan, pengusaha atau pengelola hotel/penginapan yang tidak proaktif memberi laporan keberadaan orang asing yang diduga melanggar izin tinggal maupun izin kunjungan ke Wakatobi lebih khususnya Indonesia, akan dijerat sanksi hukuman badan ataupun denda.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola hotel/penginapan yang tidak memberi laporan keberadaan orang asing dalam daftar tamu jasa layanan penginapan atau kamar tinggal, ke kantor imigrasi akan dijatuhi sanksi berupa badan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta.

Konon katanya, beberapa bulan lalu ditemuka WNA yang nyaris habis waktu izin tinggalnya di Indonesia. Sehingga pihaknya dengan cepat memproses perpanjangan. Namun itu merupakan WNA berstatus mahasiswa saat sedang melakukan penelitian di pulau Hoga Kaledupa.

“Kita sudah pernah memproses perpanjangan visa untuk WNA, namun itu WNA berstatus mahasiswa yang saat itu melakukan penelitian di pulau Hoga Kaledupa. Karena perpanjangan visa itu harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya,” gumam Jafar.

Untuk WNA yang berkunjung di pulau Tomia, AH Jafar, mengungkapkan bahwa itu telah terkontrol dari pulau Bali. Pasalnya, WNA yang berkunjung di pulau Tomia dimana hadir dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. “Kalau wisatawan WNA di Tomia itu jan hanya dua kali dalam seminggu. Jadi semua terkontrol dari Bali,” pungkasnya.

Kontributor : Surfianto Nehru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *