Majelis TTG Koltim Sita Mobil Kontraktor

Selain satu unit mobil konaktor ini disita, adapula beberapa Sertifikat milik kontraknor lainnya yang disita, foto : Dekri

Selain satu unit mobil konaktor ini disita, adapula beberapa Sertifikat milik kontraknor lainnya yang disita, foto : Dekri
Selain satu unit mobil konaktor ini disita, adapula beberapa Sertifikat milik kontraknor lainnya yang disita, foto : Dekri

Tirawuta, Koran Sultra- Jangan main-main dengan uang negara, jika ada kontraktor yang coba bermain-main dengan uang negara, dan mengakibatkan kerugian negara, kami tidak segan merampas barang miliknya untuk menyitanya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Harian Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) L M Ishak.

Kata Inspektur itu, saat ini pihak MP TP-TGR Koltim sudah menyita beberapa barang milik kontraktor dimulai dari mobil milik kontraktor hingga sertifikat rumah kontraktor.

”Saat ini kami menyita, Beberapa Sertifikat milik kontraktor. Ada juga yang kami sita mobil pick up L300 milik kontraktor. yang saat ini parkir di garasi Dinas pertambangan Koltim,”ujarnya.

Kata kepala Inspektorat Koltim ini, Mobil yang disita pihak Majelis MP TP-TPG adalah milik Cv. Putri Tirawuta. Disita karena telah merugikan negara senilai Rp. 48 juta. ”Itu berdasarkan temuan BPK P. Kontraktor tersebut mengadakan lampu jalan yang tidak sesuai dengan spek perencanaan. Ada selisi beberapa senti di pengadaan tersebut,”katanya.

BPK P kata Ishak, menemukan selisi, saat mengukur pipa lampu tersebut. ”Mereka menemukan beberapa centi meter per satu buah lampu jalan. Hanya berapa centi meter saja yang ditemukan. Namun, BPK P mengkalkulasinya dengan mengkalikan jumlah lampu jalan yang diadakan. Bayangkan saja pengerjaan lampu jalan tersebut sepanjang 16 kilo meter, Dimulai dari Desa Tumbudadio hingga Desa Lalingato, tidak heran BPK P menemukan kerugian hingga Rp. 48, juta,”bebernya.

Dia menerangkan, jika Mobil yang disita pihak Majelis MP TP-TGR adalah milik Gatot dari Cv. Putri Tirawuta. Penyitaan barang tersebut telah terlegitimasi dalam surat kesepakatan pengembalian uang negara diatas materai. ”Jika dalam interpal waktu yang telah ditentukan majelis MP TP-TGR pihak kontraktor tidak menyelesaikan maka Mobil tersebut kami akan melelangnya. Tapi, kata kontraktornya akan mengembalikan kerugian negara, tapi menunggu dulu pencairan proyeknya yang ada di Konawe Selatan (Kolnsel). setelah itu dia bakal mengembalikan dana tersebut,”teragnya.

Sementara itu, Sertifikat tanah yang saat ini di sita Majelis MP TP-TPG dalam waktu dekat bakal di lelang,”Biar para kontraktor jerah, dan jangan pernah main main dengan uang negara,”tegasnya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *