Wakatobi, Koran Sultra — Kamis 28 Juli kemarin, Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Wakatobi, H. Sudjiton menyampaikan penjelasan umum Bupati Wakatobi, H. Arhawi tentang Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017 dihadapan sidang paripurna DPRD Wakatobi.
Penyampaian KUA PPAS ini merupakan agenda yang pertama kepemimpinan bupati baru Wakatobi, H. Arhawi dan menjadi sangat strategis bagi daerah karena Tahun Anggaran 2017 merupakan tahun pertama pelaksanan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wakatobi periode tahun 2016-2021.
Disamping itu, penyusunan KUA PPAS ini menjadi menarik karena telah mengacu dan memperhatikan visi-misi serta arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam rancangan RPJMD Kabupaten Wakatobi 2016-2021, yakni menjadi kabupaten maritim yang sejahtera dan berdaya saing.
Lima fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi, yakni fraksi PAN, fraksi Hanura, Fraksi Persatuan Indonesia Berkarya (PIB), fraksi Aspirasi Rakyat (ASRI) dan fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya setuju untuk melanjutkan pembahasan KUA PPAS tersebut menjadi APBD 2017.
Kontributor : Surfianto Nehru