Tirawuta, Koran Sultra- Berkembangnya aksi protes yang datang dari sejumlah anggota DPRD terkait pungutan Rp. 5 juta per jamaah saat pemberngkatan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), akhirnya dijawab oleh Kepala Departemen Agama (Depag) Koltim Bustamil.
Bustanil merincikan, pemungutan senilai Rp. 5 juta per jamaah tersebut, merupakan dana yang diperuntukan khusus pembayaran transportasi JCH asal Koltim. Dengan rincian, yaitu pembayaran biaya transportasi sewa mobil Damri Trans Lulo sebesar Rp 20 juta Pergi Pulang (PP) carter jamaah haji.
Selain itu, Sewa Pesawat dari Bandara Haluoleo Kendari ke Bandara Hasanuddin Makassar sebesar Rp 2 juta dua ratus dua puluh ribu per-orang dengan sistem carter.
“Lalu kemudian, pembayaran sewa damri dari Bandara Hasanuddin Makassar ke Asrama Embarkasi haji. Termaksud biaya sewa truk untuk mengangkut koper dan barang-barang jamaah. Lalu Pembayaran biaya nginap di Asrama Haji, dan termaksud Akomodasi, dan Konsumsi jamaah selama barapa hari,” rincinya.
Kata mantan Kandepag Kolaka ini, rincian dari keseluruhan tersebut, sudah terstruktur. Demi untuk kenyamanan peserta jamaah calon haji. “Jadi tidak ada sedikitpun untuk memanupulasi uang tersebut,” katanya.
Sedangkan pemungutan biaya tersebut kata dia adalah hasil rapat bersama antara JCH dan Panitia. Yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Perhubungan Kabupaten Koltim dan Kesra.
“Sebenarnya para jamaah sendiri yang menentukan besaran dana biaya tersebut, dan itu telah di dudukan bersama-sama,” ungkap Bustanil.
Kata Bustamil, pemungutan dilakukan karena tahun ini Koltim belum disuplai oleh pemerintah untuk anggaran jamaah haji. “Walaupun tahun ini perda nya telah diketuk palu, tetapi perda tersebut belum berlaku di tahun ini, nanti 2017 mendatang baru berlaku,” bebernya.