Jarang Berkantor, Oknum PNS BPKAD Kolaka Terancam Sanksi

Kolaka, Koran Sultra – Salah seorang oknum PNS yang ada di Badan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kolaka Berinisial DW yang menjabat sebagai pembendaharaan pengeluaran sejak bulan 6 lalu jarang masuk kantor, hal tersebut sudah pasti mempengaruhi tata pengelolahan sistem keuangan yang ada di BPKAD” Memang pegawai yang atas nama bu Dewi tidak pernah terlihat datang ke kantor Sejak tanggal 1 Lalu” kata salah seorang pegawai yang di temui BPKAD Kolaka ( 16/8).

Di tempat yang sama kepala BPKAD Kolaka Nur Syamsu Mengatakan sejak dirinya di lantik di bulan 7 lalu, perbaikan sistem yang ada di keuangan mulai di benahi agar dapat menjadi lebih baik, mulai dari kedisiplinan pegawai, kinerja dan mekanisme permintaan pencairan anggaran, hal tersebut agar mengelolahan keuangan Pemda kedepannya dapat menjadi lebih baik” saya tidak akan disposisi pencairan Dana/ anggaran jika tidak mengikuti prosedur serta aturan yang ada” tegasnya

Terkait salah seorang pegawainya yang malas masuk kantor lanjut Nur syamsu, dirinya sudah mendapat laporan dari pegawai lain dan itu sudah di tindak lanjuti, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, itu sudah di lakukan peneguran dan pembinaan serta hal tersebut sudah di laporkan ke BKD dan secara di tembuskan ke inspektorat , Sekda dan Bapak bupati secara tertulis untuk di tindak lanjuti” kami tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan kepada PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, Untuk itu kami melakukan pelaporan ke BKD yang memiliki kapasitas untuk menindak lanjuti PNS yang melakukan pelanggaran kode etik”jelasnya

Terkait sebab akibat oknum pegawai tersebut malas masuk, serta informasi mengenai utang pembayaran BPJS pemda kolaka yang tertunggak, dirinya enggan berkomentar lebih jauh di karenakan saat itu ia mbelum menjabat” kalau masalah alasan pegawai yang malas itu, saya tidak korek namun itu sudah berikan teguran dan pembinaan namun tidak di indahkan, akhirnya saya ganti dia sebagai bendahara, sedangkan terkait dengan adanya atau tidak tunggakan pembayaran BPJS pemda Kolaka , saya tidak bisa menjawab karena saat itu saya belum di sini, namun kalau pembayaran BPJS sejak bulan Juli hingga sekarang, itu sudah di bayarkan ” ujar Syamsu

Di tempat terpisah sekertaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kolaka Muh Sabar yang di temui di ruang kerjanya mengatakan jika seorang pegawai negeri sipil ( PNS ) lingkup Pemda kolaka yang melakukan pelanggaran Kode etik kepegawaian itu tetap akan di kenakan sanksi, sesuai Peraturan pemerintah, namun ada mekanisme yang mengatur, jika seorang PNS melanggar Kode Etik, BKD akan menindaklanjuti asalkan ada laporan tertulis dari atasan langsungnya, Seperti yang di lakukan oleh salah seorang pegawai keuangan BPKAD yang malas masuk ” memang saya sudah dengar informasi itu, namu kami di BKD tinggal menunggu surat pemberitahuan yang masuk dari Kepala badannya untuk di tindak Lanjuti, Kalau itu sudah ada, kami panggil yang bersangkutan untuk di berikan sanksi, apakah dia di kenakan sanksi administrasi berupa teguran dan jika benar bisa sampai sanksi pemecatan seperti tahun kemarin yang di pecat sebanyak 5 orang” tuturnya.

Kontributor : A. Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *