Kolaka, Koran Sultra – Kepala layanan operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Kolaka,Nurdiha S.Dahlan yang di temui diruang kerjanya mengingatkan kepada seluruh peserta BPJS mandiri, agar membayar iuran tepat pada waktunya, di mana hal tersebut agar para peserta BPJS dapat terhindar dari biaya denda yang bakal di kenakan ketika melakukan rawat inap di rumah sakit, di mana sejak 1 Juli 2016, peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan denda. “Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda terhadap peserta yang telat membayar”, tuturnya
Pada peraturan sebelumnya lanjut Nurdiah pasal 17 ayat 5 Perpres 12/2013 tertera, menyatakan bahwa bagi peserta yang telat membayar iuran bpjs akan dikenakan denda maksimal 2% per bulan dari total tunggakan iuran yang tertanggung (Belum dibayar), dan jika menunggak hingga 3 bulan maka status akan di nonaktifkan, jelasnya.
Namun Dalam aturan baru Peraturan Presiden Nomor 19/2016 terdapat perbedaan yaitu denda yang harus dibayar bagi peserta yang menunggak sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Keterlambatan pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara, “Denda akan berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan tertunggak” katanya.
Sementara itu, salah satu peserta BPJS Kesehatan , Ira (43) menyatakan, pemberlakuan denda itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta Bpjs, pasalnya masih banyak peserta yang tidak rutin membayar tepat waktu karena kurangnya pemahaman warga tentang BPJS Kesehatan. “Perlu juga dikaji kenapa masyarakat masih banyak yang enggan membayar iuran. Saya rasa kalau peserta sudah paham tentang kepesertaannya pasti iuarannya akan di bayar tepat waktu, katanya