Kolaka, Koran Sultra – Lagi lagi Pihak Kejaksan Negeri kolaka bidik KPUD Koltim dalam kasus dugaan penyalah gunaan anggaran dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2015 yang lalu yang dinilai fiktif .
Nantinya, pihak kejaksaan kolaka akan memanggil KPUD koltim untuk dimintai keterangan atas perihal penggunaan anggaran Pemilihan bupati dan wakil bupati koltim tahun 2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kolaka melalui Abd Salam Ntani SH.MH sebagai Kapidsus kejaksaan Negeri Kolaka mengatakan,pihaknya akan memanggil KPUD koltim untuk dimintai keterangan tentang penggunaan dana anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka Timur pada tahun 2015 yang lalu yang disinyalir melakukan laporan pertanggung jawaban secara fiktif,”yang jelasnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap KPUD koltim untuk dimintai keterangan tentang penggunaan anggaran Rp.13,700 milyar rupiah pada pasca pemilihan bupati dan wakil bupati koltim tahun 2015 yang lalu,sementara berdasarkan NPHD itu dua bulan pasca pemilihan bupati dan wakil bupati seharuanya sudah harus dipertanggungjawabkan tentang penggunaan anggaran,namun sampai sekarang ini pelaporan pertanggunjawaban tentang penggunaan anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka timur belum dilaporkan pertanggung jawabanya.katanya.
Lanjut Abdul Salam Ntani mengatakan,dalam pemanggilan terhadap KPUD koltim nanti,kami juga sekaligus akan melakukan pemeriksaan tentang penggunaan terkait dengan anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati koltim yang diduga fiktif.yang indikasinya semua berupa pengadaan fasilitas KPUD koltim tahun 2015 yang dianggarkan kami duga adalah fiktif.yang pastinya dalam kasus penyalah gunaan anggaran milyaran rupiah secara terbukti melakukan dipertanggungjawaban secara fiktif kami akan menindak lanjutinya,sebab anggaran Rp. 13,700 milyar rupiah ini bukan sedikit jumlahnya yang dirugikan adalah Negara pastinya.dan pihak kami akan mengusut secara tuntas kasus tentang penyalah gunaan anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka timur pada tahun 2015 yang lalu,dan dalam kasus ini pihak kejaksaan akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap KPUD Koltim,apalagi barang buktinya sudah ada pada kami.tuturnya.