Tirawuta, Koran Sultra-Pelantikan Dirut RSUD kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dr. Abdul Munir Abu Bakar yang dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (sekda) Samsul Bahri Majid, Kamis (15/9/2016) lalu sempat menjadi kontroversi.
Wakil Ketua DPRD Koltim Tajuddin M yang mengatakan jika pelantikan Dirut RSUD tersebut Inprosedoral. Kini dijelaskan oleh Bupati Koltim Drs. Tony Herbiansyah.
Kata Tony, dapat dikatakan Inprosedural, jika yang melantik tidak diberikan kewenangan dari Bupati untuk melantik.
”Disini tidak ada pelanggaran. karena yang dibacakan SK itu SK Bupati, bukan SK siapa siapa. Adapun yang melaksanakan pelantikan, itu tergantung Bupati pada siapa yang didelegasikan untuk melakukan pelantikan. dan saya mendelegasikan Sekda”tegas Tony.
Dijelaskanya, Pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah bupati, jadi tergantung bupati dengan siapa kewenangan pelantikan itu diserahkan.
”Siapa pun yang ditunjuk oleh Bupati. Baik itu Wakil Bupati, Sekda, Asisten dan boleh siapa saja. Ketika memenuhi syarat pangkat dan jabatannya.
Tergantung Bupati dengan siapa kewenangan itu dia serahkan,”jelasnya.
ketua DPW partai NasDem ini mencontohkan, dalam undang undang, Bupati dilantik oleh Mendagri. Namun pihak mendagri mendelegasikan ke gubernur untuk melantik Bupati, dengan atas nama mendagri. ”Sewaktu-waktu kewenangan tersebut bisa diambil artinya tidak permanen,”katanya.
Lanjut tony, Sama halnya dengan DPRD, yang seharusnya melantik mereka Mahkama Agung tetapi, didelegasikan pada ketua pengadilan tinggi apakah pelantikan mereka Inprosedural,”bebernya.
Kata dia, Intinya siapa yang punya kewenangan dan dengan siapa yang dia delegasikan. Untuk diketahui Abdul Munir yang baru saja dilantik oleh Plt Sekda Koltim, Sebelumnya memegang jabatan sebagai kepala Seksi SDM di Dinas Kesehatan Koltim yang kemudian menggantkan Irvan Labatamba.