Tirawuta, Koran Sultra-Meski sudah dijelaskan alasan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbinsyah, menunjuk Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Samsul Bahri Majid untuk melantik Kepala Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.
Tetap saja disoal oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim. Pasalnya, Pelantikan dr. Abdul Munir Abu Bakar, sebagai Kepala Dirut RSUD tersebut Inprosedural atau cacat hukum.
Kata lageslatif, Pelantikan jabatan merupakan kegiatan prinsip, yang sifatnya tidak bisa dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt), meskipun ada pendelegasian dari Bupati.
Wakil Ketua DPRD Koltim Tajuddin M mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menilai jika pelantikan Dirut RSUD Koltim Kamis,(15/6) lalu Improsedural atau cacat hukum.
Menurutnya, Plt. Sekda Koltim Samsul Bahri Majid, telah melanggar Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang antara lain mengatur mengenai kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Pasal 14 ayat (7) poin c Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan dalam aspek yang meliputi pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
”Aturannya sudah jelas, tercantum dalam undang undang tentang administrasi kepegawaian. Kalo seorang pelaksana tugas tidak dibolehkan melakukan tindakan mengangkat seorang pejabat,” tegas Tajuddin.
Menyikapi soal pendelegasian pejabat dalam hal Plt. Sekda Tajuddin kembali menjabarkan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan kepala badan kepegawaian negara (BKN) tertanggal 5 februari 2016 lalu, dalam pasal 14 ayat (4) menjelaskan, Badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organiasasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
”Dalam undang undang ini, banyak poin yang telah dilanggar atas proses pelantikan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Koltim Tony Herbiansyah, sebelumnya telah mengatakan jika pejabat pembina pegawai di daerah adalah bupati, jadi tergantung bupati dengan siapa kewenangan itu akan diserahkan.
”Disini tidak ada pelanggaran. karena yang dibacakan SK itu SK Bupati, bukan SK siapa siapa. Adapun yang melaksanakan pelantikan, itu tergantung Bupati pada siapa yang didelegasikan untuk melakukan pelantikan. dan saya mendelegasikan Sekda,” tegas Tony saat klarifikasi pernyataan Tajuddin pertama.
Untuk diketahui Abdul Munir yang baru saja dilantik oleh Plt Sekda Koltim, menggantikan Irvan Labatamba.