Kendari, KoranSultra.com– Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggar (Sultra), telah melimpahkan berkas perkara tersangka pimpinan Koperasi Buton Bersinar (KSU) Rustam Zumura dalam kasus penambangan ilegal.
Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra itu di lakukan, setelah seluruh alat bukti kuat untuk menahan tersangka Rustam Zumura telah di kumpulkan oleh pihaknya. Berkas tahap satu tersebut pun di telah di kirim pihaknya sejak, Selasa (20/9) lalu.
“‘Iya sudah kita limpahkan, dan saat ini berkas perkara tersangka tengah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati. Kita masih tunggu penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa, kalau ada petunjuk lain kita siap laksanakan,” tuturnya, Rabu (28/9).
Hari itu pula, lanjutnya, Rustam Zumura di tetapkan sebagai tersangka. Alasannya tersangka dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas beraktifitasnya penembangan ilegal yang dilakukan oleh pimpinan KSU Koperasi Buton Bersinar.
“Jadi untuk tidak menghilangkan alat bukti kita tetapkan tersangka dan kita tahan, sekarang yang bersangkutan masih ditahan di rutan Polda sultra. Kasus penambangan aspal yang tidak sesuai Izin Usaha Penambangan (IUP) ini tidak hanya sampai pada penahan satu tersangka saja,” ujarnya.
Namun, penyidik terus mengembangakan kasus itu, untuk mencari tau pemilik andil besar atas beraktifitasnya KSU Koperasi Buton Bersinar. Sayangnya penyidik enggan menyebutkan nama dalam kasus yang menyeret tersangka Rustam Zumura.
Dalam kasus itu penyidik telah meningkatkan satatus dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti yang dikumpulakn penyidik mengarah pada Pimpinan KSU Koperasi Buton Bersinar atas nama Rustam Zumura, sebagai pihak bertanggungjawab penuh atas beroperasinya KSU Koperasi Buton Bersinar.