Kendari, KoranSultra.com– Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari, kembali membekuk dua orang ES (27) dan IA (19), pelaku yang diduga kurir narkoba. Keduanya ditangkap oleh kepolisian, dijalan Hasanudin, kelurahan Punggaloba, kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada rabu (12/10), sekitar pukul 19.07 wita.
Ditangan pelaku aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu, seberat 27 gram yang disimpan didalam job sepeda motor milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Jumardin mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah dicurigai menyimpan paket sabu ini, sehingga dilakukan pengintaian, sampai akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku merupakan seorang kurir narkoba yang dikendalikan oleh seseorang pengedar. Dan saat ini masih dalam pengejaran. Adapun modus pelaku dalam bertransaksi, yakni dengan melakukan sistem tempel, dan diarahkan melalui komunikasi telpon selular. Kedua kurir ini diberi upah tidak dengan uang tunai, melainkan berupa barang yakni sabu,” ungkap Jumardin, kamis (13/10) pada KoranSultra.com.
Dalam menjalankan transaksinya, kata Kasat Narkoba ini, kedua yang diduga kurir itu dibekali dengan kendaraan roda dua, yang diberikan oleh pemilik barang haram tersebut. Guna mempermudah dalam mengambil paket sabu yang telah disediakan oleh pengedar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang tersebut.
“Sudah ada idenditas tersangka lain, yang saat ini tengah kita bidik dan masih dalam pengejaran. Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di 2016, untuk satuan Narkoba Polres Kendari. Menindaklanjuti hal tersebut, kami dari jajaran satuan anti narkoba, akan terus menyisir tempat-tempat yang kami anggap rawan, sebagai tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Jumardin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di hotel prodeo Polres Kendari. Karena terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 27 gram. Kedua pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112,114 dan 132, Undang undang (UU) No.35 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.