Kolaka, KoranSultra.com– Lucu, Salah seorang warga di Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Saidin, mengklaim jika tanah yang berukuran 25X18 meter yang saat ini menjadi aset Desa itu, adalah peninggalan orang tuanya.
Tidak heran mantan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sani-sani medio 2014 itu, menghentikan pekerjaan pembangunan balai desa yang sekarang masuk dalam tahap lanjutan pekerjaan.
Padahal, Informasi yang dihimpun KoranSultra.com di lapangan, saat menjabat sebagai Kepala Dusun 2014 silam, Saidin sendiri yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Desa yang menjabat saat itu.
Dan dalam SPK tersebut juga telah tertuang bila mana dilokasi yang digugatnya sekarang bakal dibangun balai Desa. Tidak heran jika dilokasi tersebut juga sudah berdiri pondasi dan tiang penyanggah balai desa.
Mendengar lokasi pembangunan balai desa Sani-sani bakal digugat warga (saidin), Kedes Sani-sani Alias Mujur mengatakan, jika lokasi pembangunan balai desa tersebut telah terdata sedagai aset desa sejak 1974 silam.
” Hingga saat ini, lokasi itu masih tercatat sebagai Aset Desa Sani-sani,” kata Alias Mujur Minggu (16/10).
Dikatakannya, jika lokasi itu adalah milik orang tua Saidin, maka dirinya berhak untuk melihat bukti tertulis Saidin, yang merupakan sebagai ahli waris dilokasi tersebut.
”Kalau memang dia mempunyai bukti tertulis atas Lokasi yang diklaimnya, silakan ambil kembali lokasi itu. Namun hingga saat ini Saidin tidak mampu buktikan jika lokasi pembangunan balai desa adalah milik orangtuanya katanya,” ungkap Mujur.
Mujur justru membeberkan, jika klaim lokasi tersebut hanya akal akalan Saidin biar keciprat anggaran dana Desa.
“Saya tatap lanjutkan pembangunan, ancaman Saidin itu hanya alasan saja untuk dapat dana dari Desa, ” bebernya.