Lasusua, Koran Sultra – Pejabat sementara (Pjs) Desa Watuliu Sunardi berang karena dirinya dituduh menggelapkan dana Block Grant sebesar Rp. 15 juta kepada Ketua BPD nya. Merasa tidak melakukan penggelapan Pjs Kades Watuliu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara melaporkan pencemaran nama baiknya Kepolres Lasusua pada Hari Kamis kemarin.
“Saya sudah laporkan Ketua BPD Desa Watuliu Alimuddin kereskrim tentang pencemaran baik yang dia tuduhkan dan berita itu sudah dimuat disalah satu media mingguan ” katanya;
Tuduhannya penggelapan dana block grand Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar 15 juta. dana tersebut untuk pembayaran anggota BPD dan Perangkat desa lainnya. Sementara saat dana tersebut akan digunakan sudah ada penyampaian dikantor Desa ke Sekertaris BPD Hamka, Anggota BPD Rudi, Bendahara Desa, Kadus III ulukalo Bahma, Patahuddin dan petugas KB, katanya
“Saat itu ada perayaan 17-an sehingga Dana itu untuk sementara dipinjam untuk biaya pembelian kostum gerak jalan dan kostum yang lain dana tersebut akan dikembalikan,” katanya.
Sekertaris BPD Watuliu Hamka yang dihubungi telpon selulernya Jumat (21/10), membenarkan pernyataan Sunardi, saat itu dikantor Desa, Sunardi Menyampaikan peminjaman dana Block Grend tersebut untuk dipakai membeli kostum gerak jalan dan lainnya. Karena saat Sunardi PJS Desa Watuliu dana sudah tidak ada lagi semenjak pergantian PJS dengan Irwan.
“Dana tersebut sudah dikembalikan Kamis (20/10) dan sudah dibayarkan kesemua Anggota BPD dan perangkat Desa lainnya” katanya.