Wartawan Dilarang Meliput, Pol PP : Itu Perintah Bupati Kolut

Nampak Pintu Pagar yang tertutup dan di Jaga oleh Sat Pol PP, foto : Israil yanas

Nampak Pintu Pagar yang tertutup dan di Jaga oleh Sat Pol PP, foto : Israil yanas
Nampak Pintu Pagar yang tertutup dan di Jaga oleh Sat Pol PP, foto : Israil yanas

Lasusua, Koran Sultra – Insiden Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang menutup pintu pagar Akses Wartawan untuk peliputan Upacara peringatan hari sumpah pemuda yang ke 88 digelar di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jumat (28/10) sempat menuai aksi protes.

Sebagaimana yang dialami Wartawan harian dari Media Kolaka Pos Kendari Pos dan BKK, beberapa wartawan itu ditahan dan dilarang masuk oleh Petugas Satpol PP saat melewati pintu masuk menuju lapangan Aspirasi Lokasi Upacara Hari Sumpah Pemuda

Wartawan Kolaka Pos, sangat kecewa karena pemerintah menghalang-halangi media, padahal kita meliput juga untuk kepentingan Pemerintah, Meskipun menyebutkan identitas dan media masing-masing, petugas Satpol PP yang berjaga didepan pintu masuk tetap menahan dan melarang masuk untuk liputan,

Tidak hanya wartawan puluhan pegawai yang tidak diperkenankan masuk di gerbang utama kompleks perkantoran tersebut karena terlambat

“Ini Perintah Bupati, Tidak ada yang boleh masuk. Bupati saja pernah terlambat tidak diizinkan juga ,” kata salah satu Pol PP yang juga dibenarkan rekannya yang lain.

Ironisnya, meski dilarang namun hal ini nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat wartawan dimana saat aparat TNI AL yang juga terlambat datang mengikuti upacara, Pintu segera gerbang dibuka dan petugas Satpol PP segera menutup kembali pintu gerbang tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Ketentuan pidana pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *