Raha, Koran Sultra – Peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 yang tidak lagi memperbolehkan pihak sekolah untuk melakukan penjualan buku LKS kepada siswa membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Muna akan mengambil sikap tegas bagi Sekolah yang melanggarnya.
Indikasi adanya Penjualan LKS yang terjadi di SMA 1 Raha, berdasarkan adanya ada laporan orangtua siswa murid membuat Pihak Diknas Muna ini akan mengambil langkah tegas.
“pihak diknas kita akan berikan sangsi tegas oknum guru tersebut” tegas Menejer Bos La Samahu. Spd. Mpd, diruang kerjanya saat ditemui awak media.
Selain itu dirinya mengatakan nantinya Kepala Dinas LA Ode Ndibale akan melakukan Apel di Sekolah – Sekolah dan akan mensosialisasikan kepada siswa tentang pelarangan hal tersebut
“kami akan turun disekolah- sekolah dan menyapaikan, bahwa tidak boleh lagi Sekolah atau guru memperjual belikan LKS, karena peraturan permedikbud telah jelas melarang itu. ” jelasnya.
Pihaknya menduga adanya oknum guru mendapatkan finansial, terindikasi kerja sama dengan pihak lain, dimana buku LKS ini di foto copi yang juga dilarang keras.
“jangan suruh murid untuk membeli buku, ketika kami temukan atau tangkap tangna, kita akan beri sangsi keras, guru baik kepala sekolah. “tegasnya.
Dikatakannya, Dana BOS SMA 1 Raha kurang lebih Rp. 1 miliar, dengan Jumlah Anggaran tersebut yang cukup besar maka pungutan dikomite pun kami hentikan, Pungkasnya