Raha, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri Muna berhasil menyelamatkan uang Negara Sebesar Rp. 2.350.000.000,- (Dua Miliar Tiga ratus lima puluh Juta rupiah) pada Proyek Pekerjaan Swakelola Penataan Kawasan Kumuh Lagasa dan Tula tahun 2008 lalu.
Pengembalian Kas Negara ini didapati dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni L.M Rusdianto yang divonis 4 Tahun Penjara dengan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 2.300.000.000,- ( Dua Miliar Tiga ratus juta rupiah), dengan perincian Denda Rp. 200 juta dan Uang Pengganti sebsar Rp. 2,1 Miliar.
Sementara La Muri, yang divonis 2 Tahun Penjara dikenakan denda ganti rugi sebesar Rp. 200 juta.
“ Alhamdulillah terpidana telah membayar lunas yang saat ini dalam proses penyelesaian. Berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Muna nomor 983 tanggal 8, dengan pengembalian Rp. 2,350 Juta ” jelas Kajari Muna, Badrut Tamam SH.
Perhitungan Uang yang dikembalikan ini dihadiri juga disaksikan Kasipidsus, Kasintel, dan Kasipidum dimana saat perhitungan juga dihadirkan Pihak tekhnis dari perbankan.
“ini uang negara, tentunya kita kembalikan dikas negara. ” ujar pk BT ini yang baru menjabat selama 8 bulan di Kejaksaan Muna.
Menurut Kajari Muna, LM. Rusdianto Membayar uang tunai untuk denda Rp 200.000.000,- dan uang penganti membayar dengan tunai sebesar Rp 1.100.000.000,- terdapat sisa sebanyak 1.000.000.000,- terpidana telah menyerahkan sertifikat kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dengan luas tanah kurang 1600 meter, dengan harga permeter Rp. 100, 000. Tuturnya.