Klaim Lokasi Miliknya, SD Sabilambo Disegel

Papan Informasi SD Sabilambo Foto: Hendra
Papan Informasi SD Sabilambo Foto: Hendra

KOLAKA, KORAN SULTRA-Lokasi yang berada di kelurahaan sabilambo, yang kini di tempati oleh gedung sekolah SDN 1 sabilambo, sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya, lahan tersebut milik salah seorang warga sabilambo sebut saja, H solle, seluas 30 x 30 meter persegi belum juga di lakulan ganti rugi lahan.

Sesui kesepakatan yang di lakukan pemda kolaka melalui kepala dinas pendidikan saat itu H. Amir Sahaka, lokasi tersebut diserahkan ke pemda kolaka pada tahun 2007 silam dengan dengan kesepakatan akan di lakukan ganti rugi lahan sebesar Rp.300.000.000,

Menurut pemilik lahan H Solle, yang di temui (1/2), sejak lahan itu di serahkan dirinya tidak mendapatkan langsun ganti rugi tersebut, melainkan itu akan di bayarkan beberapa bulan kemudia, namun bulan demi bulan berlalu bahkan dari tahun ketahun, dirinya belum pernah mendapatkan kabar gembira mengenai lahan tersebut, tuturnya

Lanjutnya, dirinya bingun harus berbuat apa, di mana dirinya tidak tau harus mengadu di mana,” saya tidak tau mau melapor kemana, di renakan jika saya melapor kepemerintah, pasti saya tidak mungkin terlalu di tanggapi, pasalnya yang berutang kan pemda, sehinga saya melaporkan ke LSM untuk dapat mendampingi saya agar mendesat pemerintah segera membayar ganti rugi lahan yang sudah di sepakati” harap h.solle

Sementara itu koordinator divisi humas Ormas jaringan pendamping kebijakan pembangunan kolaka, muh isra banggai, membenarkan jika ada laporan pengaduan masyarakat mengenai lokasi saat ini di tempati SDN 3 sabilambo merupakan lokasi milik H.solle yang sampai saat ini belum di bayarkan, timnya menyayankan sikap pemerintah dalam hal ini kepala dinas pendidikan kolaka yang terkesan masah bodoh” berapa kali kami melakukan persoasip ke instansi terkait lokasi tersebut namun belum ada respon positip yang di berikan”

Sejumlah Siswa SD Sabilambo Foto: Hendra
Sejumlah Siswa SD Sabilambo Foto: Hendra

Dirinya beserta pemilik lahan pada dasarnya tidak ingin melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut, dimana jika hal tersebut di lakukan akan merugikan siswa yang akan menuntut ilmu, namun hal tersebut terpaksa di lakukan karena tidak ada etika baik dari pemerintah untuk melakukan pembayaran, bahkan kalimat yang kurang sedap di dapatkan dari kepala dinas pendidikan ketika menyampaikan permintahan untuk di lakukan pembayaran ganti rugi lahan” kalau kalian mau segel silahlan saja, ini kan ada hibanya” kata israh yang meniruhkan perkataan kadis pendidikan

Sementara itu ketua JPKP kab.Kolaka sunardi akan menyikapi keberadaan keterangan hiba yang keluar, menurutnya pemilik lahan haji solle tidak pernah menandatangani keterangan hiba tersebut, bahkan saksi atas nama mansur mengaku, bahwa tanda tangan yang ada di keterang hibah itu tidak di ketahui dimana sepengetahuan dirinya tidak perna bertanda tangan di keterangan hibag.jelas nardi.

Pada dasarnya hibah tidak akan sah dan dianggap batal, jika tidak di lakukan dengan akta notaris sesuai pasal 1682 KUHPerdata untuk dirinya akan melaporkan dugaan pemalsuan keterangan hibah tersebut agar oknum – oknum yang terlibat di dalamnya dapat segera di berikan sanksi sesui, dimana tanda tangan yang ada di dalamnya, merupakan tanda tangan palsu, dan ada indikasi pemda kolaka melanggar pp 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah, dan itu belum di lakukan oleh pemda kolaka.

Disisi lain para siswa yang ada di sekolah tersebut berhamburan dan pelajar di rumah rumah warga, di karenakan sekolahnya tertutup, dan hinggah sekarang belum ada, tindakan yang di lakukan oleh instansi terkait mengenai nasib siswa.

Kontributor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *