
RAHA, KORAN SULTRA-Berdasrkan surat kementirian dalam Negeri (Kemendagri) nomor 440/820/bangda, tanggal 17 februari tahun 2017. Yang terhormat gubernur, walikota dan Bupat, agar segera perceptan proses peralihan, Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PTKESDA), hal ini menindak lanjuti peralihan Akper Pemda Muna.
Pengelolalan antara pendidikan merupakan kewenangan pemerintah pusat, husunya diploma kesehatan.
“Dialihan kepemerintah pusat bedasarkan undang-undang nomor 20 tahun 200 tentang sistim pendidikan, UU nomor 12 tetang perguruan tinggi dan UU nomor 23 tahun 2014 tetang pengelola daerah, “ujar Amiruddin Ako, Spd, Msi, kabag humas dan protokol, Pemda Muna, Jumat (24/3)
Dengan perkembangan situasi dan proses peralihan berdasarkan hasil rapat tingkat eselon I antara kementrian/lembaga terkait tanggal 25 januari tahun 2017. Yang ditetapkan empat opsi, yakni bergabung dengan kementrian riset, bergabung dengan kementrian kesehatan, membentuk UPTD Dinas Kesehatan, atau menutup perguruan tinggi kesehatan pemerintah daerah.
“Pemda Muna memilih poin dua, bergabung dengan kementrian kesehatan, dan segera bersurat di kementrian risetdikti, sesuai petunjuk surat mendagri, “pungkas
Bupati Muna telah bersurat di kementrian kesehatan terakait empat opsi yang diberikan oleh kementrian dalam negeri, menindak lanjuti nomor 241.4/587 tanggal 10 Maret tahun 2017,dengan perihalnya (permohonAn pengabungan perguruan tinggi kesehatan AKPR Pemkab Muna dengan kemenkes RI).
“Menyerahkan perguruan tinggi AKPER Pemda Muna melalui Kemen RI melalui badan pengembagan SDM, setelah itu dijawab suratnya dengan direktur Risetdikti nomor 374/c/kl/tanggal 16 feburari tahun 2017,” ujar.