Kadis Diknas: Saya akan BAP Pegawai yang Pungli

RAHA, KORAN SULTRA-Setelah beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli), di Kubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna senilai Rp 5000 per satu kali stempel Surat Keputusan (SK) Bupati Muna, kini ada lagi yang beredar isu terkait Pungli dalam pengurusan SK Bupati Muna. Namun kali ini nilainya lumayan cukup tinggi, senilai Rp 100 ribu per orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Muna La Ege SH, mengatakan bakal segera mungkin membuat berita acara pemeriksaan (BAP), terhadap pegawai yang diduga telah melakukan pungli.
“Iya kami akan BAP seceptnya. Kalau terbukti, maka diberikan sangsi ringan bahkan berat. Tingal dilihat tingkat kesalahnya, berdasarkan aturan,” katnya, Rabu (29/3) pada sejumlah awak media.
Kata mantan Kepala Ispektorat Muna ini, pihaknya bakal membongkar kebudayaan pungli di Muna, hususnya ditubuh Dinas Pendidikan.
”Siapa yang perintahkan untuk mengambil dana tersebut. Integeitas macam apa ini, melakukan pungli, padahal saya sudah menyampaikan disetiap rapat baik itu saat apel ditingakat sekolah, maupun apel dijajaran Diknas,” tegasnya.
Ia menjelaskan jika kasus korupsi terbagi tujuh pilar diantaranya, pemerasan, penipuan dan grativikasi.
“Jadi, tolong jagan melangar perbuatan yang bertentangan dengan aturan, PP nomor 53 tetang pegawai negeri sipil wajib ditaati,” jelasnya.
Baca Juga : SK Bupati Muna Dibanderol Rp 5000 per Orang