Unaaha, Koran Sultra – Enam tahun sudah sebagian besar lahan penanaman sawit di Anggaberi dikuasai oleh Perusahaan Sawit yang Nota bene akan melakukan bagi hasil setelah 5 tahun bermitra dengan masyarakat.
Memasuki tahun ke Tujuh perusahaan tak kunjung memberi bagi hasil dengan alasan bahwa pihak perusahaan tahun 2015 hasilnya masih minus 50.000, “ setahu saya kalau ditahun kelima, kita nol” ungkap Tony Manager Humas PT. Tani Prima Makmur yang ditemui di ruangkerjanya kemarin.
Dengan dasar itu Humas TPM berkilah, bahwa jika ada bagi hasil seharusnya ada bagi rugi dirinya beranggapan bahwa “ kemitraan itu adalah pola kerjasama yang namanya kerjasama, untungnya kita bagi, ruginya kita bagi dong” katanya.
Ditambahkan, alasan perusahaan TPM hingga di tahun kelima belum bisa melakukan bagi hasil, bahwa lahan di Anggaberi masuk kalsifikasi S4 atau kurang subur, sehingga ditahun kelima masih merugi, dengan demikian perusahaan mengambil inisiatif untuk memberi kompensasi kepada pemilik lahan dan ini tidak termasuk kedalam utang plasma. katanya lagi
Apa yang terjadi dengan sistem perjanjian dan bagi hasil yang sebelumnya ditawarkan dengan masyarakat pemilik lahan, kini dengan mudah dilanggar dan seolah pemerintah daerah tidak peduli dengan nasib masyarakat yang kini hak-hak nya sudah tidak dapat dimilikinya.