Kolaka, Koran Sultra – Ketua LSM- Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menyayangkan adanya sejumlah toko di Kab. Kolaka yang menjadi kontributor Miras. Salah satu toko yang menjadi akar rumput para kontributor Miras adalah toko Bintang Mas, klasifikasi eceran, jln. Cengkeh No. 16. Baru baru ini.
“Disayangkan disaat Bupati Kolaka, Ahmad Safei gencar-gencarnya mencanangkan Kab. Kolaka sebagai kota lautan dzikir dengan membentuk seribu TPQ di tiap-tiap pelosok, tapi ditengah-tengahnya masih ada kontributor minuman keras (miras) yang beredar dan bahkan disinyalir hal itu dilakukan secara terang-terangan. Ujar Ketua DPC JPKP, Sunardi di Kantor JPKP, Sabilambo, Kolaka, Minggu.
Ketua DPC-JPKP itu mengaku kalau dirinya sempat berkunjung di toko bintang mas tersebut yang dia dapatinya seseorang keluar dengan membawa beberapa botol minuman keras bermerek Dayak. Saksinya
Dirinya juga sempat pertanyakan hal ijin penjualan minuman haram tersebut kepada Nona (sapaan akrab pemilik), namun jawaban yang ia dapatkan justru menyudutkan dirinya. “Tidak usah gorok-gorok saya, kalau kau mau gorok-gorok saya, gorok saja itu yang di atas, kalau kau mau rokok ini ambil, merokok saja. Kesalnya
Menurutnya hal ini harus ditindak lebih lanjut sebagaimana amanat UUD, pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Kutipnya.
“Jika penegak hukum di Kabupaten Kolaka mau tegas, maka para kontributor-kontributor miras itu harus dibasmi sedini mungkin”. Harapnya