Dinas Pangan Kolaka, Sosialisasi Asuransi Ternak Sapi Dan Padi Sawah

Dinas Tanaman Pangan Serta Hultikultura Kab Kolaka Lakukan Sosialisasi Di Kec Watubangga dan Toari Foto: Asri Joni
Dinas Tanaman Pangan Serta Hultikultura Kab Kolaka Lakukan Sosialisasi Di Kec Watubangga dan Toari Foto: Asri Joni

KOLAKA, KORAN SULTRA– Dinas tanaman pangan dan holtikultura kabupaten kolaka sosialisasi kepada para kelompok petani padi sawah dan peternak sapi di kantor UPTD BPP kecamatan watubangga beberapa pekan yang lalu.

Dialisasi ini berhubungan dengan akan di asuransikanya ternak sapi dan tanaman padi sawah melalui asuransi usaha ternak sapi disingkat AUTS program kementrian pertanian dirjen prasarana dan sarana pertanian.

Dedi tenroaji sebagai kepala bidang sarana prasarana dinas tanaman pangan holtikultura kabupaten Kolaka dan di hadapan para ketua kelompok tani se kecamatan watubangga menjelaskan tentang mekanisme pengasuransian komoditi padi sawah, dikatakannya juga bahwa mekanisme tentang pembayaran iuaran asuransi ini sudah di tersubsidi oleh pemerintah kabupaten kolaka,

“Seharusnya asuransi tanaman padi ini, pembayaran normalnya adalah 180 ribu rupiah per hektarnya dalam satu kali musim tanam, namun karena sudah di subsidi oleh pemerintah maka petani hanya bayar 36 ribu rupiah dalam satu musim tanam. Nah maksud dari asuransi ini apabila terjadi gagal panen akibat gangguan hama atau bencana alam, maka pihak AUTS akan ganti rugi 80 persen dari hasil panen normalnya,” Katanya.

Dedi juga menambahkan bahwa dalam mekanisme ini, tentunya akan di lakukan pengawasan oleh pihak bpp dalam hal ini adalah penyuluh yang akan membuat berita acara di ketahui oleh kepala desa setempat, bahwa benar benar adanya kerusakan tanaman padi, ini mengantisipasi agar petani tidak mengada-ada.

Esa suarsa, kepala UPT Balai Pertanian dan Perkebunan (BPP) kecamatan toari mengambil bagian dalam menjelaskan tentang asuransi ternak sapi, menurutnya bahwa mekanisme ganti rugi dapat di berikan oleh tertanggung perusahaan asuransi, kepada peternak sapi, dengan ketentuan apabila terjadi kematian atas ternak sapi yang di asuransikan dan kematian sapi ternak terjadi dalam.waktu pertanggungan asuransi pihak pemerintah.

Dan yang menjadi resikonya itu dalam jaminan adalah; sapi mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak dan sapi hilang karena kecurian, kemudian premi asuransi untuk sapi sebesar 2 persen dari harga pertanggungan asuransi 10 juta rupiah, namun pemerintah telah memberikan subsidi 80 persen dari total premi per 160 ribu rupiah,sehingganya peternak sapi hanya dapat membayar premi 40 ribu rupiah untuk satu ekor sapi dalam setahun'”, ungkap Esa Suasa.

Hal senada juga di tambahkan oleh Sukirman Sp , kepala UPT BPP kecamatan watubangga; menurutnya dalam menerapkan asuransi ternak sapi dan Tanaman padi pihaknya akan melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak kecamatan yang terkait dalam program ini dan juga kepala desa,'” perlu di ketahui bahwa yang di asuransikan hanyalah khusus sapi betina yang masih produktif, dan masing masing sapi harus di pakaikan tanda di telinganya; ini adalah tujuan pemerintah dalam menggenjot hasil ternak sapi di seluruh indonesia,” pungkasnya.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *