Rapat pleno penyusunan peta RTRW Koltim di Aula kantor Badan Informasi Geosoasial (BIG) Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini. Foto: Dok Dappeda Koltim/Koran Sultra

TIRAWUTA, KORAN SULTRA.COM– Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dinyatakan lengkap.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penyusunan peta RTRW Koltim di Aula kantor Badan Informasi Geosoasial (BIG) Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh kepala pusat pemetaan ruang dan atlas, DR. Ir. Mulyanto Darmawan, M.SC itu, menyatakan jika Peta RTRW Kolaka Timur telah legkap. Sebab, sumber data yang digunakan merupakan data terbaru dari peta rupa bumi (RBI). Selain itu, Peta RTRW Koltim juga telah sesuai dengan data adminitrasi sumber dari UU no 8 tahun 2013 dan Permendagri tentang tata batas kabupaten.

Kemudian, rapat tersebut juga menyatakan jika data Informasi geospasial tematik di Peta RTRW Koltim telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Serta, pola ruang, struktur ruang dan kawasan strategis milik Koltim dianggap konsisten dengan peta dasar.

Sesi foto bersama usai menggelar rapat pleno penyusunan peta RTRW Koltim di Aula kantor Badan Informasi Geosoasial (BIG) Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini. Foto: Dok Dappeda Koltim/Koran Sultra

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Koltim Hj. Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Dr. Mustakim Darwis, ketua Komisi III DPRD Koltim Masyhuri, serta tim tekhnis penyusun RTRW dan tim evaluasi RTRW itu juga membuai hasil jika peta RTRW Koltim yang Basis data dan pengorganisasian data nya telah sesuai dengan standar BIG.

Kepala Bappeda Koltim Mustakim Darwis mengatakan, lay out dan album peta RTRW Koltim telah dinyatakan lengkap, selanjutnya tinggal menunggu pembahasan untuk dijadikan Peraturan daerah RTRW Koltim.

”Alhamdulillah, Tim tekhnis RTRW koltim akan membawa hasil rekomendasi BIG di kementrian ATR sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi kementrian ATR/BPN. Yang selanjutnya akan dibahas menjadi perda RTRW Kolaka Timur,” terang Mustakim.

Kontributor : Dekri
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here