Kolaka, Koran Sultra – Aroma dugaan Perumahan Transmigrasi yang berada di Desa Anawua, Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menyeruak.
Menanggapi hal tersebut, Pihak Dinas Transmigrasi Kabupaten Kolaka melalu Bidang Transmigrasi sangat menyesalkan jika hal tersebut benar adanya.
“ kami sangat mengecam apabila jatah rumah transmigrasi UPT desa anauwa kecamatan toari kabupaten kolaka ada yang diperjual belikan” ujar Kabid Trasnmigrasi, Hadi Sukamto yang membidangi pembangunan dan penempatan dinas transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten kolaka yang ditemui diruang kerjanya pada jum’at kemarin.
Dikatakannya, sesuai peraturan pemerintah no 3 tahun 2014 pasal 31 bahwa tanah dan lokasi transmigrasi tidak dapat dipindah tangankan, “ kecuali telah dimiliki paling lama itu selama lima belas tahun (15) tahun sejak penempatannya,dan apabila yang melakukan memindah tangankan atau menjualnya sebelum waktu yang ditentukan maka lokasi dan rumah tersebut akan diambil alih terhadap Negara” tambahnya.
Menurutnya juga jatah masing- masing penerima transmigrasi itu sudah terdaftar di kementrian transmigrasi Republik Indonesia “ dan apabila di temukan yang memindah tangankan harus melalui prosedur dan mekanisme peraturan yang sudah ditentukan oleh aturan kementrian transmigrasi tersebut” tuturnya
Kalaupun ada, Lanjut Hadi Sukamto. warga transmigrasi yang tidak menempati dan tidak mengelolah lahan pembagian tersebut maka pihaknya akan menyurat ke desa asal untuk warga trans lokal, “ selanjutnya apabila tidak direspons maka akan di pindah tangankan, sama halnya tiga kepala keluarga warga trans yang berasal dari daerah asalnya yang belum lama ini sudah kembali ke kampung halamannya di kabubaten pringsewu, pihak dinas transimgrasi pun sudah menyurat ke bupati pringsewu untuk mendatangkan penggantinya, namun apabila sampai tiga kali disurati namun belum ada juga penggantinya maka dinas transmigrasi kabupaten kolaka akan mencari pengganti lokal melalui prosedur yang ada” Jelasnya.
“untuk warga daerah asal pringsewu yang telah kembali ke daerah asalnya, pihak kami telah menyurat ke bupatinya agar di perhatikan untuk didatangkan segera pihak penggantinya,”katanya.
Dikatakannya, Untuk sisa jatah 25 unit ini pembangunan rumah transmigrasi UPT anauwa akan di kerjakan tahun 2018 mendatang ,”dan untuk keseluruhan itu rumah transmigrasi Di Desa Ranosangia dan desa Anauwa kecamatan Toari kabupaten kolaka ini direncanakan sebanyak 200 unit rumah yang akan di tempati 100 warga lokal kabupaten kolaka dan 100 warga trans daerah asal ,dan 175 unit sudah selesai juga sudah di tempati” ucapnya.