
LASUSUA, KORAN SULTRA.COM– Delapan Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, dicabut. Satu diantaranya merupakan Perda larangan memproduksi /mengedarkan dan mengomsumsi minuman keras (Miras). Pembatalan delapan perda itu berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Kolut, yang digelar di Kantor DPRD Kolut, Senin (8/8/2017).
Dalam paripurna yang dihadiri, Plh. Bupati Kolut, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Kapolres Kolut, Kajari Kolut, Kandepag, Asisten I Setda, serta perwira penghubung 1412 Kodim kolaka, Kapolsek Lasusua dan para eselon III lingkup kabupaten Kolut, itu menetapkan jika ke delapan perda yang telah dicabut itu, merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi Undang-Undang diantaranya, peraturan pemerintah kolut tahun 2017 tentang hak dan keuangan dari administrasi pimpinan anggota dewan Kolut, dan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan perda dan peraturan kepala daerah yang menghambat investasi daerah, kebijakan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang kewenangan Mendagri menyasar peraturan yang menghambat investasi asing dalam negeri.
Ke delapn Perda yang resmi dicabut itu diantaranya, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang menara telekomunikasi, Perda Nomor 11 Tahun 2007 Tentang larangan memproduksi /mengedarkan dan mengomsumsi minuman keras (Miras), Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang usaha pertambangan bahan galian C, Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang retribusi pergantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte catatan sipil, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah kabupaten kolut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang kehutanan daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
Dalam rapat paripurna itu, selain mencabut delapan perda, pihak DPRD dan Pemda juga menetapkan secara resmi tiga Raperda, yang saat ini menjadi Perda Kolut. Ke tiga perda tersebut yaitu, Perda penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perda Penyertaan Modal Daerah kepada perusahaan PD. BAHTERAMAS, Serta Perda tentang Hak dan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kolut.
Plh. Bupati Kolut Iskandar, Menuturkan, hal yang mendasar dari rancangan peraturan daerah ini adalah membangun sinergifitas antara pemerintah pusat dan program pemda.
”Misalnya pembangunan infrasturuktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan,” jelas mantan Sekda itu.