Andoolo, Koran Sultra – Sebagai lembaga fungsi kontrol kebijakan Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat atau lebih dikenal (LSM) Sultra Corruption Watch (Sultra-CW) mengendus adanya aroma dugaan praktik korupsi (Pungli) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara yang disinyalir dilakukan oleh oknum pegawai Dinkes.
Yusrim S.Sos selaku direktur eksekutif Sultra-CW menyebutkan, praktik dugaan korupsi tersebut bermula ketika adanya kebijakan baru pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Bidan PTT dan Dokter sebagai pegawai Negeri sipil (PNS) sebanyak 204 orang dilingkup Dinkes Konsel beberapa waktu lalu.
Yusrim mengatakan, dugaan ini berawal dari laporan masyarakat dan juga oknum Bidan yang tidak ingin diketahui identitasnya melaporkan bahwa dalam pengurusan SK, mereka dibebankan untuk membayar Rp. 1 juta rupiah dengan alasan untuk pembuatan SK tersebut.
” Katanya mereka disuruh bayar, karena anggaran untuk pembuatan SK anggaranya tidak ada, makanya mereka harus membayar masing-masing Rp. 1 juta rupiah sebagai administrasinya,” subut Yusrim, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Yusrim mengatakan, hasil Investigasi dilakukanya di lapangan menyimpulkan adanya keterlibatan Oknum pegawai Dinkes diketahui berinisial DI yang menjabat sebagai kepala seksi di salah satu bidang di Dinkes konsel. Kebetulan dia juga bertugas selaku panitia pengangkatan bidan PTT pada waktu itu yang tersebar di seluruh puskesmas di konsel.
” hal seperti ini tidak sama sekali dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun dan tanpa keterangan yang jelas, inilah yang dinamakan pungutan liar yang harus kita basmi bersama,” tegasnya
DI ini, sebutnya, meminta dana kepada para bidan PTT secara lisan sebanyak Rp. 1 juta rupiah hanya dengan alasan semata-mata pembuatan SK PNS dan hal ini menurut saya tidak dibenarkan.
” saya sedang merampungkan alat-alat bukti saya, dalam waktu dekat ini saya akan bawah ke rana hukum, biar status pungli ini jelas,” tandasnya.